BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim Kejaksaan Tinggi Riau telah menuntaskan inspeksi kasus pemerasan 64 kepala sekolah di Kabupaten Indragiri Hulu oleh oknum jaksa. Hasilnya Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Hayin Suhikto SH MH dan empat kasi di Kejari Inhu diusullan hukumam berat.
Hal ini diungkapkan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, SH, ketika ditemui Bertuahpos, Senin 3 Agustus 2020, di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.
Dikatakannya, 4 pejabat Kejari Inhu lainnya yang diusulkan hukuman berat tersebut yakni, Kasi Pidsus Kejari Inhu, Ostar Alpansiri, Kasi Intel, Bambang Dwi Saputra, Kasi Datun dan Kasubag Barang Bukti.
“Laporan hasil inspeksi kasus sudah selesai dan ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Mia Amiati SH dan sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung. Kita usulkan mereka diberi hukuman tingkat berat. Namun, keputusan tergantung pimpinam di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan di Kejaksaan Agung lanjut Asintel, Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasi Datun serta Kasubag Barang Bukti, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Tinggi Riau. Sementara Kajari Inhu, dikembalikan ke Inhu, sambil menunggu petunjuk dari Kejagung.
Sebelumnya…
Jaksa Agung RI memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menuntaskan pemeriksaan dugaan pemerasan 64 kepala sekolah di Kabupaten Indragiri Hulu oleh oknum Jaksa, tuntas pada hari Senin 27 Juli 2020.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, DR Mia Amiati SH MH, didampingi Wakajati Riau, Daru Sadono, Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto dan Aspidsus Hilman Azazi, di sela-sela peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke 60, Rabu 22 Juli 2020.
“Jaksa Agung RI sudah perintahkan, hari senin nanti hasil inspeksi kasus dugaan pemerasan 64 kepala sekolah di Inhu harus sudah sampai di meja Jaksa Agung. Karena itu, besok akan kita running lagi,” ujar Mia Amiati.
Lebih lanjut dikatakan Kajati, pihaknya tidak akan menutup-nutupi pemeriksaan terhadap dugaan pemerasan oleh oknum jaksa ini. Jika terbukti maka sanksi tegas sudah disiapkan.(bpc17)