BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Suheri Terta salah seorang bos di PT Darmex Agro didakwa menyerahkan uang suap sebesar Rp3 miliar kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Rp750 juta ke Gulat Medali Emas Manurung, untuk merevisi lokasi perkebunannya. Jumlah ini merupakan uang muka dari Rp8 miliar yang dijanjikan Surya Dharmadi, Pemilik PT Darmex Agro.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi, pada sidang yang digelar secara teleconfrence di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (29/6/2020).
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa Suheri Terta dilakukan antara Rabu tanggal 17 September 2014 sampai dengan hari Kamis tanggal 18 September 2014.
Perbuatan terdakwa bermula
PT DARMEX AGRO merupakan perusahaan SURYA DARMADI yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, pengolahan, dan distribusinya, yang memiliki anak perusahaan antara lain PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, serta PT SEBERIDA SUBUR.
Lokasi perusahaan tersebut sebagian atau seluruhnya berada dalam Kawasan Hutan, sehingga tidak diterbitkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan.
Bahwa sekitar awal bulan Agustus 2014 bertempat di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Terdakwa yang telah memperoleh informasi adanya revisi usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau, mendatangi ZULHER selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk berkonsultasi dan menanyakan prosedur permohonan terkait revisi usulanRTRW Provinsi Riau atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014.
Pada tanggal 20 Agustus 2014 bertempat di Rumah Dinas Gubernur Riau, Terdakwa bersama SURYA DARMADI dan ZULHER menemui H. ANNAS MAAMUN menyerahkan langsung surat PT PALMA SATU Nomor : Legal DPN-PKU/VIII/042/2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang permohonan yang pada pokoknya meminta agar H. ANNAS MAAMUN selaku Gubernur Riau mengusulkan atau mengakomodir lokasi perusahaan PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, serta PT SEBERIDA SUBUR yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu sebagai lokasi perkebunan kedalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau.
Atas surat permohonan tersebut, ANNAS MAAMUN memberikan disposisi pada surat tersebut yang isinya,“Wagub: dibantu dan adakan rapat dg:- bappeda;- Perkebunan; Kehutanan; Ass terkait. Segera, Gubri 20/8/14”.Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2014 bertempat di Rumah Dinas Wakil Gubernur Riau, SURYA DARMADI menemui ARSYAD JULIANDI RACHMAN selaku Wakil Gubernur dan menyampaikan permintaan bantuan untuk memproses lokasi perusahaannya dengan membawa surat PT PALMA SATU Nomor: Legal DPN-PKU/VIII/042/2014 tanggal 19 Agustus 2014 yang telah didisposisi H. ANNAS MAAMUN tersebut.
Pada akhir bulan Agustus 2014, Terdakwa menemui CECEP ISKANDAR selaku Kabid Planologi Dinas Kehutanan Provinsi Riau di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan menyerahkan copian surat PT PALMA SATU Nomor: Legal DPN-PKU/VIII/042/2014 tanggal 19 Agustus 2014 yang telah didisposisi H. ANNAS MAAMUN. Kemudian CECEP ISKANDAR menyatakan akan menunggu undangan rapat sebagai pelaksanaan dari disposisi H. ANNAS MAAMUN kepada Wakil Gubernur tersebut.
Disamping itu,pada awal bulan September 2014 bertempat di Hotel Le Meridian Pekanbaru, SURYA DARMADI juga mendatangi CECEP ISKANDAR dengan maksud menanyakan perkembangan permohonan dari perusahaannya.
Pada tanggal 17 September 2014 bertempat di Rumah Dinas Gubernur Riau, H. ANNAS MAAMUN menandatangani Surat Gubernur Riau Nomor: 050/BAPPEDA/8516 beserta peta lampirannya perihal Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014, yang diajukan dan dibawa oleh CECEP ISKANDAR dan M. YAFIZ selaku Kepala Bappeda Provinsi Riau,yang rencananya surat tersebut akan dibawa oleh CECEP ISKANDAR ke Kementerian Kehutanan pada tanggal 18 September 2014.
Masih dihari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau, didalam pertemuan antara Terdakwa dengan SURYA DARMADI dihadiri pula ZULHER, CECEP ISKANDAR, serta GULAT MEDALI EMAS MANURUNG selaku orang kepercayaan Gubernur Riaumembahas permohonanPT PALMA SATU dalamrevisi usulan RTRW Provinsi Riau.
Dalam pertemuan tersebut SURYA DARMADI menyampaikan keinginannya untuk memasukkan lokasi perusahaan miliknya di Kabupaten Indragiri Hulu kedalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau sambil menunjukkan surat permohonan PT PALMA SATU yang telah mendapat disposisi Gubernur Riau. Selain itu SURYA DARMADI juga menyampaikan akan memberikan uang kepada Gubernur Riau sebesar Rp8 miliar, dengan rincian uang sebesar Rp3 miliar diserahkan diawal dan sisanya sebesar Rp5 miliar diserahkan setelah persetujuan revisi tersebut ditandatangani oleh Menteri Kehutanan.
SURYA DARMADI juga menjanjikan uang sebesar Rp750 juta untuk GULAT MEDALI EMAS MANURUNG.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bpc17)