• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Banding, Vonis Kontraktor MY Bengkalis Melambung Jadi 13 Tahun Penjara

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
5 Oktober 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Makmur alias Aann, Direktur PT Mitra Buana Abadi, kontraktor pelaksana proyek multiyears Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, divonis selama 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru. 

Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berkelanjutan merugikan negara hingga Rp60,5 miliar.

Selain itu, terdakwa Makmur juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp60,5 miliar. Jika tidak, maka diganti dengan penjara selama tiga tahun. 

Makmur juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp650 juta, jika tidak dibayar maka akan diganti dengan penjara selama tiga bulan penjara.

Putusan ini diberikan majelis hakim yang diketuai Dasniel SH MH, jauh lebih tinggi dibanding putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH, dimana sebelumnya, Makmur hanya menjatuhi vonis enam tahun penjara.

Majelis hakim PN Pekanbaru juga menghukum terdakwa membayar biaya pengganti Rp60,5 miliar subsider dua tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana SH, ketika dikonfirmasi, Senin 5 Oktober 2020 membenarkan adanya putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru. 

Namun, saat ini pihaknya belum menerima berkas putusan banding tersebut. “Putusan bandingnya di SIPP memang sudah ada tanggal 1 Oktober, namun sampai sekarang belum kita terima berkasnya dari Pengadilan Tinggi,” ujarnya.

Sesuai dakwaan Jaksa KPK sebelumnya disebutkan Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Hobby S dan M Nasir selaku PPK pada Dinas PUPR Bengkalis — masing-masing telah disidangkan terlebih dahulu dalam perkara secara terpisah — serta Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis pada bulan Agustus 2012-Desember 2015.

Yang bersangkutan telah melakukan, beberapa perbuatan, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum.

Yaitu melanggar ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diantaranya Pasal 5 tentang Prinsip-Prinsip Pengadaan, Pasal 6 tentang Etika Pengadaan, Penjelasan Pasal 66 ayat (3) tentang Penetapan HPS, Pasal 87 tentang Pelaksanaan Kontrak dan Pasal 93 tentang Pemutusan Kontrak, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Dimana tindakan tersebut telah memperkaya Terdakwa Makmur Rp60.500.000.000 dan memperkaya orang lain yaitu M Nasir sebesar Rp2 miliar, Herliyan Saleh sebesar Rp1,3 miliar, H Syarifuddin sebesar Rp292 juta, Adi Zulhami sebesar Rp55 juta. Selain itu, perbuatannya juga telah melanggar hukum dengan memperkaya sejumlah orang lainnya. (bpc17)

Tags: Berita Bengkalis
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Update Info Prakiraan Cuaca dan Hotspot di Riau 12 September 2026
Lingkungan

Update Info Prakiraan Cuaca dan Hotspot di Riau 12 September 2026

...

Read moreDetails
Operasi Pemadaman Karhutla Riau Berlanjut, Sejumlah Titik Belum Padam

Operasi Pemadaman Karhutla Riau Berlanjut, Sejumlah Titik Belum Padam

Polres Bengkalis Sita Kapal Motor dan Tiga Ponsel di Kasus Sabu 65 Kilogram

Polres Bengkalis Sita Kapal Motor dan Tiga Ponsel di Kasus Sabu 65 Kilogram

150 Hotspot Muncul di Riau, Kualitas Udara di Pekanbaru Masih Tidak Sehat

150 Hotspot Muncul di Riau, Kualitas Udara di Pekanbaru Masih Tidak Sehat

Karhutla Riau Kembali Muncul, Helikopter Water Bombing Dikerahkan ke Inhu dan Bengkalis

Karhutla Riau Kembali Muncul, Helikopter Water Bombing Dikerahkan ke Inhu dan Bengkalis

Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Next Post

PPP Ingatkan Demo Buruh Jangan Ganggu Ketertiban Umum

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.