BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pihak Polda Metro Jaya meminta pandangan ahli UU Informasi dan Transaksi Elektronik [ITE] hingga UU Pornografi terkait kasus video Syur artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (MYD).
Sebelumnya polisi sudah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka. Keduanya disangkakan dengan Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi, serta pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada Senin 4 Januari 2021, Nobu telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sedangkan Gisel tak bisa hadir dan pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Jumat 8 Januari 2021.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan keterangan saksi ahli diperlukan untuk melengkapi berkas perkara. “Pemeriksaan beberapa saksi ahli lagi, termasuk saksi ahli ITE, ahli pornografi, baik ahli pidana yang lain,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu, 6 Januari 2021
Namun, Yusri tak mengungkapkan kapan pemeriksaan terhadap saksi ahli itu akan dilakukan. Yusri juga tak membeberkan keterangan apa saja yang akan digali dari ahli. “Ini hal yang dikecualikan tidak boleh disampaikan,” ucap Yusri. (bpc2)