• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Soal Video Syur Gisel, Komnas Perempuan Sebut Tak Bisa Dipidana, Namun Polisi Berkata Beda

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
3 Januari 2021
video syur mirip gisel

Gisella Anastasia

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Komnas Perempuan menyebut Gisella Anastasia (Gisel) adalah korban dari kasus video syur sehingga tidak bisa dipidana. Namun, polisi berkata beda.

Sebelumnya, Komnas Perempuan angkat bicara terkait kasus video seks Gisel ini. Menurut Komnas Perempuan, video yang dibuat Gisel tidak dimaksud untuk keperluan pornografi.

“Dalam kasus GA dan MYD, keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industri pornografi atau untuk disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kepada wartawan.

Komnas Perempuan menyebut Gisel tidak bisa dipidana. Soalnya, Gisel bikin video bukan untuk publik, melainkan untuk kepentingan pribadi. Justru yang harus diusut tuntas adalah penyebar videonya.

“Merujuk kepada pengaturan dalam UU Pornografi, Komnas Perempuan berpendapat bahwa GA dan MYD semestinya tidak dapat dikenakan ketentuan pemidanaan, melainkan pengecualiannya,” kata Komnas Perempuan lewat siaran pers tertulis awal pekan lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menilai Gisel melakukan kelalaian karena video seksnya tersebar ke publik.

“Korban sebagai apa? Baca dulu Pasal 4 (UU Nomor 44 Tahun 200 tentang Pornografi) apa? Membuat, lalu apa lagi? Menyebarkan. Kemudian membuat memang ada pengecualian, pengecualian membuat itu kalau dia untuk konsumsi pribadi. Nah, sekarang kalau konsumsi pribadi itu harus dijelaskan lagi,” kata Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (2/1/2021).

Gisel dan pemeran pria bernama Michael Yukinobu Defretes (Nobu) dipersangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Karena video seks Gisel sudah menjadi konsumsi publik, ada unsur kelalaian dari Gisel.

“Yang terjadi (sekarang) sudah konsumsi publik. Berarti sudah hilang Pasal 4 ayat 1. Berarti ada kelalaian di situ dia bisa sampai ke publik,” terang Yusri.

Kemudian, Gisel juga mengirimkan video seks itu ke Nobu. Namun, Nobu mengaku menghapus video itu seminggu setelah direkam. “Lalu, kedua, dia transfer ke cowok itu. Berarti sudah ada penyebaran,” imbuh Yusri. (bpc2)

Tags: bokep giselgisel korbangisel lalaigisel tak bisa dipidanagisel tersangkaGisella Anastasialink video gisellink video syur giselvideo giselvideo syur giselvideo syur gisel menyebarvideo syur gisel ramai
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Hukum Kriminal

Mantan Mertua Gisel: Gading Jarang Cerita Soal Masalah Pribadi

...

Read moreDetails
video syur gisel

Ahli UU ITE dan Pornografi Dilibatkan untuk Tangani Kasus Video Syur Gisel

video syur gisel

Menurut ICJR Gisel Tak Bisa Dipidana dalam Kasus Video Syur

Penyebar video syur mirip gisel

Dari 5 Akun Sosmed Penyebar Video Syur Mirip Gisel, 3 Sudah Dihapus

video syur mirip gisel

Ini Komentar Gisel Soal Beredarnya Video Syur Mirip Dirinya

Next Post

Simak Baik-baik, Ini Manfaat Petai Cina untuk Kesehatan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.