BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Transaksi non tunai dengan aplikasi kini sedang tren, seperti GoPay dan aplikasi pembayaran non tunai lainnya. Tren itu marak terutama dikalangan kaum muda.
Namun karena banyaknya produk aplikasi memberikan fasilitas transaksi secara online itu, membuat masyarakat ragu. Sebab wewenang memberikan izin berada di Bank Indonesia (BI).
“Sistem pembayaran itu non tunai tetap didorong. Selama itu sudah dapat izin dari BI, itu legal,” kata Kepala BI Riau, Siti Astiyah, Selasa 27 Maret 2018 di Pekanbaru.
Dia mengatakan, jika ada unit usaha penyedia jasa transaksi non tunai tanpa kantongi izin BI, itu dinyatakan ilegal dan wajib ditutup.
Baca: MoU Transaksi Non Tunai Pemprov Riau dan BRK, Ini Manfaatnya Menurut OJK
“Kalau ragu silahkan konfirmasi ke BI. Nanti kami akan bantu cek-kan soal izinnya ke pusat. Tapi biasanya kalau itu sudah banyak dipakai dan populer di tengah masyarakat, mereka sudah mengantongi izin,” ujarnya.
Siti Astiyah menjelaskan memang perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam melaksanakan transaksi non tunai menggunakan aplikasi. Apalagi fasilitas itu kini sudah tersedia di smartphone.
Atas dasar itu, Siti meminta kepada masyarakat untuk bijak dalam dan teliti dalam menggunakan aplikasi tersebut. “Tahun ini sudah tidak ada tambah izin yang baru,” sambungnya. (bpc3)