BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Menindaklanjuti dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah pada tanggal 31 Maret 2021 telah dikukuhkan 3 TP2DD di Provinsi Riau yaitu TP2DD Provinsi Riau.
Ketiga TP2DD yang dikukuhkan yakni TP2DD Kota Pekanbaru, dan TP2DD Kabupaten Kampar, di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, 31 Maret 2021 dan dihadiri oleh Gubernur Riau Syamsuar, Walikota Pekanbaru Firdaus dan Bupati Kampar Catur Sugeng, serta seluruh Kepala Daerah lainnya di Provinsi Riau secara virtual. Turut hadir menyaksikan Kapolda Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala BPKP Riau.
Kepala BI Riau Decymus dalam sambutannya mengatakan TP2DD di ketiga Pemda ini merupakan pilot project yang selanjutnya akan direplikasi ke seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.
“TP2DD merupakan forum koordinasi lintas instansi, lembaga dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders) baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. TP2DD tingkat Provinsi diketuai oleh Gubernur, sedangkan TP2DD tingkat Kabupaten/Kota diketuai oleh Bupati/Walikota yang didukung oleh Pimpinan Bank Indonesia dan Kementrian Keuangan serta instansi/lembaga terkait di lingkungan Pemda,” jelasnya.
Dia menambahkan, tujuan utama TP2DD untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETP), mulai dari pembayaran pajak, retribusi, hingga perijinan. Berdasarkan hasil monitoring pilot project ETP pada 2019 di 12 wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), elektronifikasi transaksi pemda mampu meningkatkan PAD secara rata-rata hingga 14%.
Selain itu, keberadaan TP2DD juga sangat diperlukan mengingat masih adanya berbagai kendala dalam pengembangan digitalisasi di daerah, antara lain keterbatasan infrastruktur teknologi di daerah, masih tingginya budaya melakukan pembayaran secara tunai, dan kesiapan infrastruktur bank pengelola dana Pemda.
Dari sisi makroekonomi, digitalisasi yang berkembang pesat di masyarakat merupakan peluang bagi Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan (inklusi ekonomi).
Sebagaimana diketahui, digitalisasi telah mengubah secara revolusioner cara masyarakat melakukan aktivitas ekonominya mulai dari berbelanja, berjualan, melakukan pembayaran hingga mendapatkan sumber pembiayaan secara online.
“Digitalisasi di lingkungan Pemda akan memberikan kemudahan bagi dunia usaha untuk melakukan investasi, terutama dalam melakukan pembayaran dan perijinan, sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi Riau, dan tentunya digitalisasi fiskal akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik yang selama ini kita cita-citakan,” sambung Decymus.
Urgensi untuk melakukan percepatan digitalisasi fiskal atau elektronifikasi transaksi pemda (ETP), kata Decymus, dianggap sesuatu yang mendesak untuk dilakukan di masa pandemi Covid-19. PAD yang menurun tajam sebagai dampak melemahnya transaksi ekonomi di masyarakat.
Dia menambahkan, untuk memperkuat kembali kemampuan Pemda dalam memberikan stimulus untuk mempercepat pemulihan ekonomi, diperlukan inovasi daerah dengan menerapkan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah — baik dari sisi incoming maupun outgoing — yang dilakukan secara simultan dengan langkah-langkah memasyarakatkan pembayaran berbasis digital atau non tunai secara luas, baik antar instansi pemerintah, masyarakat dengan pemerintah, dan masyarakat dengan pelaku usaha.
Sejauh ini, dijelaskan, mayoritas Pemda di Riau telah mengimplementasikan elektronifikasi di sisi pendapatan untuk pajak, namun implementasi untuk retribusi masih rendah, sedangkan elektronifikasi untuk moda transportasi masih belum diterapkan.
“Sementara itu, di sisi belanja seluruh Pemda di Riau telah menerapkan secara non tunai, namun sebagian besar prosesnya masih dilakukan melalui teller dan belum memanfaatkan cash management system (CMS) secara optimal,” ungkapnya.
Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, sesuai Keppres, seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Riau termasuk yang diharuskan membentuk TP2DD paling lambat 1 tahun sejak dikeluarkannya Kepres atau sebelum Maret 2022.
“Pembentukan TP2DD di seluruh Provinsi Riau ini ditargetkan lebih cepat, yakni sebelum akhir 2021. Dengan hadirnya ini juga sekaligus langkah antisipasi penyalahgunaan hasil pajak dan retrebusi oleh oknum-oknum tertentu,” ungkapnya. (bpc2)