BERTUAHPOS.COM – Debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akhirnya bisa bernafas lega. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan bagi debitur yang ekonominya terdampak wabah COVID-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK menyadari bahwa Pandemi corona telah mengganggu perekobimi dan keuangan. Dia mengatakan OJK merasa perlu mengeluarkan kebijakan itu untuk meringankan beban sekaligus bisa menstimulasi perekonomian akan tetap bergeliat.
Menurut Wimboh, debitur KPR dapat memperoleh keringanan penangguhan pembayaran kredit baik dengan syarat tempat bekerja maupun kegiatan usaha debitur tersebut terdampak pandemi Corona.
Hal ini juga sejalan dengan kebijakan kontrasiklus OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
“Kalau ini dia (debitur) terimbas dari COVID-19 baik langsung tidak langsung mestinya masuk,” kata Wimboh di Jakarta, Minggu 05 April 2020 seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menyampaikan secara umum saat ini kondisi industri perbankan baik dari likuiditas maupun permodalan mash dalam kategori baik. Sedangkan rasio kredit bermasalah masih di angka 2,79% dan net 1%.
“Itu mengindikasikan bahwa risiko NPL masih bagus pada posisi sekarang. kita mencermati day to day, jadi kita ikuti perkembangannya dari waktu ke waktu dan kita antisipasi bahwa stimulus ini membantu bank dan sektor rill supaya tidak terlalu dalam terdampak COVID-19,” terangnya. (bpc3)