BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis ketentuan terbaru mengenai pajak pertambahan nilai atau PPN penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher yang tertuang dalam PMK Nomor 6/2021, pada 22 Januari lalu.
Dia menjelaskan, konsiderans beleid tersebut tak lain sebagai bentuk penyederhanaan administrasi serta mekanisme pungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.
Dikutip dalam PMK itu, mekanisme pemungutan pajak yang diatur melingkupi penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dan distributor, serta oleh penyedia tenaga listrik atau dalam hal ini PLN. BKP yang dimaksud berupa pulsa dan kartu perdana, baik voucher maupun elektronik, serta token.
Dalam hal penyerahan pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN dilakukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi kepada distributor dalam transaksi yang dilakukan oleh kedua pihak. Sementara, jika penyerahan dilakukan antar distributor, yakni distributor tingkat pertama dan tingkat kedua, pemungutan PPN dilakukan oleh distributor tingkat pertama.
Kemudian, jika penyerahan pulsa dan kartu perdana dilakukan oleh distributor kepada pelanggan, pemungutan PPN dilakukan oleh distributor.
Dalam beleid tersebut, dijelaskan pula bahwa PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana yang dipungut penyelenggara jasa telekomunikasi dan distributor akan terutang pada saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit.
Kemudian, PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua atau tingkat selanjutnya terutang saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.
Selanjutnya, dalam hal penyerahan token, pemerintah membebaskan pungutan PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya, token tersebut bisa langsung diserahkan dari distributor kepada pelanggan setelah transaksi dilakukan tanpa perlu pemungutan PPN. Ketentuan ini efektif diberlakukan per 1 Februari 2021. (bpc2)