BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bank Indonesian dan Polda Riau memperkuat persolan kerja terhadap penegakan hukum di lingkup wilayah Provinsi Riau.
Bentuk kerja sama ini tertuang dalam pedoman kerja yang ditandatangani oleh Pimpinan BI Perwakilan Riau dan Pimpinan Polda Perwakilan Riau.
Penandatanganan Pedoman Kerja tersebut merupakan tindaklanjut kerjasama antara BI dan Polri sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Gubernur Bank Indonesia dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.21/7/NK/GBI/2019 dan No.B/105/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang Kerjasama dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Nota Kesepahaman tersebut kemudian diturunkan di tingkat daerah dalam bentuk 4 Pedoman Kerja yang hari ini kami ditandatangani bersama,” kata Kepala Perwakilan BI Riau, Decymus.
Adapun 4 pedoman kerjanya tersebut diantaranya, tata cara Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Badan Usaha Jasa Pengamanan yang Melakukan Kegiatan Usaha Kawal Angkut Uang dan Pengelolaan Uang Rupiah.
Kedua, pelaksanaan dan Penanganan Tindak Pidana Terkait Sistem Pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB). Ketiga, tata Cara Pelaksanaan Penanganan Dugaan Tindak Pidana terhadap Uang Rupiah, Tindak Pidana dan/atau Pelanggaran terhadap Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Keempat, Pelaksanaan Pengamanan Bank Indonesia dan Pengawalan Barang Berharga Milik Negara. Secara umum, ruang lingkup kerjasama dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut mencakup: Tukar menukar data dan/atau informasi, pengamanan dan pengawalan, pengawasan, penegakan hukum; dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Jangka waktu pedoman kerja ini merujuk pada jangka waktu Nota Kesepahaman antara Gubernur Bank Indonesia dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu sampai tanggal 30 Agustus 2024,” kata Decymus. (bpc3)