BERTUAHPOS.COM — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI memberlakukan tarif baru untuk ekspor sawit, dan efektif berlaku mulai 10 Desember 2020 nanti.
Aturan baru mengenai tarif ekspor sawit dan turunan sawit ini telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Untuk besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit — CPO dan produk turunannya — ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran Produk Turunan Direktorat Penghimpunan Dana, BPDP Kelapa Sawit Kus Emy Puspita Dewi dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat, 4 Desember 2020, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif itu adalah tindaklanjut dari keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Adapun BPDPKS sendiri diketuai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dengan anggotanya Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Badan Usaha Milik Negata, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas.
“Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2020, atau tujuh hari setelah diundangkan pada 3 Desember 2020,” ujarnya.
Dia menambahkan, dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor, adalah tren positif harga CPO, dan keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.
“Layanan tersebut antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel,” sebutnya.
Dia menekankan bahwa kebijakan ini juga akan terus dilakukan evaluasi setiap bulannya untuk dapat merespon kondisi ekonomi yang sangat dinamis pada saat ini. Sedangkan penambahan dana yang dikelola BPDPKS akibat penyesuaian tarif pungutan ekspor juga merupakan momentum bagi peningkatan layanan dari lembaga tersebut. (bpc2)