BERTUAHPOS.COM — Sebanyak 5 unit rumah toko atau ruko—sebelumnya dihuni oleh Agen Tour and Travel Silver Silk—di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, harus dilakukan pengosongan paksa, Rabu, 3 Juli 2024.
Novrina dan Fitriyadi, yang merupakan pemilik ruko sebelumnya, mengalami kredit macet di PT Bank OCBC NISP Tbk Kantor Cabang Pekanbaru.
Pihak bank melakukan lelang terhadap ruko itu lalu dibeli oleh Rudiman, Miyono, dan Sodikin. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, ruko tersebut tak kunjung dikosongkan sehingga dilakukan pengosongan paksa.
Kuasai hukum pembeli, Edwar Pasaribu SH mengaku bahwa kliennya sejak awal telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Namun pihak tergugat, Novrina, tak kunjung mengosongkan ruko aset itu, meski status kepemilikan sudah berpindah tangan. “Pengosongan 5 unit ruko Silver Silk berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru,” katanya.
Pada 23 November 2018, Novrina dan Fitriyadi memanfaatkan fasilitas kredit investasi dari Bank OCBC NISP Tbk. Kala itu, mereka menjadikan 5 unit ruko Jalan Arifin Achmad—yang merupakan kantor Agen Tour and Travel Silk—sebagai jaminan (agunan) untuk pinjaman senilai Rp6 miliar.
Dalam perjalanannya, Novrina dan Fitriyadi sebagai nasabah tak mampu membayar cicilan (kredit macet), sehingga pihak bank melakukan lelang terhadap 5 unit ruko tersebut yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Setelah kelima ruko tersebut dibeli dan dibaliknamakan, pihak termohon tak kunjung melakukan pengosongan. “Klien kami sudah meminta secara baik, namun tak digubris. Akhirnya, kami lakukan pengosongan paksa hari ini,” kata Edwar.
Diketahui, tanah dan bangunan tersebut adalah harta bersama Novrina dan Fitriyadi. Pasangan ini berpisah pada tahun 2021, dan kewajiban hutang harus dibayarkan oleh Fitriyadi. Namun, hingga kini, Fitriyadi belum mampu membayar, sehingga bank melelang objek jaminan tersebut.
Novrina sempat melayangkan gugatan terhadap pelelangan oleh KPKNL yang dinilai cacat hukum karena tidak disertai surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang.
Namun, majelis hakim menyatakan bahwa pemenang lelang, Rudiman, Miyono, dan Sodikin, tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Dalil gugatan Novrina tidak terbukti, sementara dalil bantahan tergugat terbukti. Akhirnya, majelis hakim memutuskan menolak gugatan penggugat seluruhnya.***