BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mendorong agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI lebih gencar melakukan sosialisasi terhadap Permendikbud Nomor 85 Tahun 2015.
Permendikbud itu berbicara tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan secara massif kepada Dinas-dinas Pendidikan Provisi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
“Dinas-dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, kemudian melakukan sosialisasi juga kepada kepala-kepala sekolah di berbagai jenjang pendidikan di seluruh wilayahnya,” ujarnya dalam rekomendasi tertulis.
Sebelumnya heboh siswa SMK 2 non muslim di Padang diwajibkan mengenakan jilbab. Permohonan maaf kepada orang tua siswi tersebut juga sudah disampaikan oleh pihak sekolah.
Setidaknya ada rekomendasi yang menjadi catatan penting dari KPAI terhadap perbaikan sistem pendidikan di Tanah Air dalam hal perlindungan terhadap anak di lingkungan sekolah.
Menurut Retno, dalam kasus ini, pihak Sekolah diduga kuat melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Ketentuan dalam berbagai peraturan perundangan tersebut dapat dipergunakan karena pihak sekolah telah membuat aturan sekolah yang bersifat diskriminatif terhadap SARA,” katanya.
Hal itu, sehingga mengakibatkan adanya peserta didik yang berpotensi mengalami intimidasi, karena dipaksa menggunakan jilbab, padahal dirinya beragama non-Islam.
“Maka KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk memeriksa Kepala SMKN 2 Padang beserta jajarannya dengan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. Pemberian sanksi walaupun hanya surat peringatan menjadi penting, agar ada efek jera,” ujarnua.
Dia mengatakan, sanksi harus maksimal sesuai ketentuan dalam PP 53 Taun 2010 Tentang Disiplin PNS, mengingat kepala sekolah dan jajarannya di sekolah negeri umumnya adalah ASN.
Rekomendasi lain, yakni mendorong Dinas-dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mengingatkan pada stakeholder pendidikan di wilayahnya, terutama kepala sekolah dan guru untuk menjadikan kasus SMKN 2 Padang ini sebagai pembelajaran bersama sehingga tidak terulang lagi.
KPAI mendorong adanya edukasi dan pelatihan-pelatihan kepada para guru dan kepala sekolah untuk memiliki perspektif HAM, terutama pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik.
“Karena ketika sekolah memiliki kebijakan memperkuat nilai-nilai kebangsaan, nilai-nilai persatuan, menghargai perbedaan, maka peserta didik akan mengimplemntasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.
Retno mengatakan, KPAI mengapresiasi para orangtua peserta didik untuk berani bersuara dan mendidik anak-anaknya juga untuk berani bersuara ketika mengalami kekekerasan di sekolah, baik kekerasan fisik, kekerasan seksual maupun kekerasan fisik. “Salah satu cara menghentikan kekerasan adalah dengan bersuara,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala SMK 2 Padang, Rusmadi, telah menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua murid dari siswi Jeni Cahyani Hia terkait kasus tersebut.
“Saya selaku Kepala Sekolah di SMK 2 Padang menyampaikan permintaan maaf atas persoalan itu. Hal ini pun telah kami selesaikan dengan orang tua murid,” kata Rusmadi, Jumat, 22 Januari 2021. (bpc2)