• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 18, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tanggapi Kasus Siswi Non Muslim Wajib Jilbab di Padang, KPAI Sebut Sosialisasi Permendikbut 85/2015 Kurang

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
24 Januari 2021
Permendikbud Nomor 85 Tahun 2015

Komisioner KPAI, Retno Listyarti di SMPN 147 Ciracas. Foto: Reki Febrian/kumparan

105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mendorong agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI lebih gencar melakukan sosialisasi terhadap Permendikbud Nomor 85 Tahun 2015.

Permendikbud itu berbicara tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan secara massif kepada Dinas-dinas Pendidikan Provisi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

“Dinas-dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, kemudian melakukan sosialisasi juga kepada kepala-kepala sekolah di berbagai jenjang pendidikan di seluruh wilayahnya,” ujarnya dalam rekomendasi tertulis.

Sebelumnya heboh siswa SMK 2 non muslim di Padang diwajibkan mengenakan jilbab. Permohonan maaf kepada orang tua siswi tersebut juga sudah disampaikan oleh pihak sekolah.

Setidaknya ada rekomendasi yang menjadi catatan penting dari KPAI terhadap perbaikan sistem pendidikan di Tanah Air dalam hal perlindungan terhadap anak di lingkungan sekolah.

Menurut Retno, dalam kasus ini, pihak Sekolah diduga kuat melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Ketentuan dalam berbagai peraturan perundangan tersebut dapat dipergunakan karena pihak sekolah telah membuat aturan sekolah yang bersifat diskriminatif terhadap SARA,” katanya.

Hal itu, sehingga mengakibatkan adanya peserta didik yang berpotensi mengalami intimidasi, karena dipaksa menggunakan jilbab, padahal dirinya beragama non-Islam.

“Maka KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk memeriksa Kepala SMKN 2 Padang beserta jajarannya dengan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. Pemberian sanksi walaupun hanya surat peringatan menjadi penting, agar ada efek jera,” ujarnua.

Dia mengatakan, sanksi harus maksimal sesuai ketentuan dalam PP 53 Taun 2010 Tentang Disiplin PNS, mengingat kepala sekolah dan jajarannya di sekolah negeri umumnya adalah ASN.

Rekomendasi lain, yakni mendorong Dinas-dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mengingatkan pada stakeholder pendidikan di wilayahnya, terutama kepala sekolah dan guru untuk menjadikan kasus SMKN 2 Padang ini sebagai pembelajaran bersama sehingga tidak terulang lagi.

KPAI mendorong adanya edukasi dan pelatihan-pelatihan kepada para guru dan kepala sekolah untuk memiliki perspektif HAM, terutama pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik.

“Karena ketika sekolah memiliki kebijakan memperkuat nilai-nilai kebangsaan, nilai-nilai persatuan, menghargai perbedaan, maka peserta didik akan mengimplemntasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Retno mengatakan, KPAI mengapresiasi para orangtua peserta didik untuk berani bersuara dan mendidik anak-anaknya juga untuk berani bersuara ketika mengalami kekekerasan di sekolah, baik kekerasan fisik, kekerasan seksual maupun kekerasan fisik. “Salah satu cara menghentikan kekerasan adalah dengan bersuara,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala SMK 2 Padang, Rusmadi, telah menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua murid dari siswi Jeni Cahyani Hia terkait kasus tersebut.

“Saya selaku Kepala Sekolah di SMK 2 Padang menyampaikan permintaan maaf atas persoalan itu. Hal ini pun telah kami selesaikan dengan orang tua murid,” kata Rusmadi, Jumat, 22 Januari 2021. (bpc2)

Tags: heboh jilbabkpaisiswi wajib jiblabsmk 2 padang
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Kemenag Perketat Penggunaan Gawai Sekolah, Ini Respon KPAI
Nasional

Kemenag Perketat Penggunaan Gawai Sekolah, Ini Respon KPAI

...

Read moreDetails
Prostitusi online remaja

KPAI Komentari Soal Prostitusi Online Remaja Marak di Masa Pandemi Covid-19

tahun ajaran baru 2020/2021, sekolah tatap muka, skb tiga menteri

KPAI Sebut Banyak Siswa Putus Sekolah Akibat Pandemi Covid-19

Next Post
harga mobil daihatsu sigra

Cek Harga Terbaru Mobil Daihatsu Sigra 2021

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.