BERTUAHPOS.COM — Pemerintah kini tak lagi mewajibkan kepada mahasiswa untuk membuat skripsi untuk menyelesaikan kuliahnya. Khususnya untuk program studi S1 dan D4.
Hal ini diungkapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa, 29 Agustus 2023.
Dia mengatakan, untuk syarat kelulusan, diserahkan kepada setiap Kepala Prodi pendidikan di masing-masing perguruan tinggi.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dengan demikian, para mahasiswa tak diwajibkan untuk membuat skripsi sebagai tugas akhir untuk kelulusannya. “Jadi untuk tugas akhirnya bisa bermacam-macam,” kata Nadiem Makarim.
“Bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi,” tambahnya.
Secara rinci, ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 di Permendikbudristek. Dalam beleid itu dijelaskan tugas atau proyek akhir itu juga bisa dilakukan secara berkelompok.
Adapun bunyi dari Pasal 18 Poin 9 Huruf b tersebut berbunyi: Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.
“Ketentuan ini adalah bagian dari Program Merdeka Belajar yang diterapkan pemerintah saat ini. Mengukur kemampuan seseorang tidak hanya lewat satu cara,” ungkapnya.
Terlebih mahasiswa vokasi, kata Nadiem, kompetensi justru bisa diukur dari proyek dan implementasi yang dilakukan mahasiswa dan ada berbagai Prodi yang bisa menunjukkan cara kemampuannya dengan cara lain, tak cuma dengan skripsi.
“Ini sudah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?” ucap dia.
Dalam beleid itu, mahasiswa magister/magister terapan juga masih diwajibkan membuat tesis. Hal itu tertuang dalam Pasal 19 Angka 2: Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.
Sumber: CNN Indonesia.