• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemprov Riau Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2023

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
30 Agustus 2023
Pemutihan denda pajak

Gubernur Riau Syamuar perpanjang pemutihan denda pajak kendaraan hingga akhir tahun 2023 (Foto: dok MCR)

103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau akhirnya memperpanjang masa pemutihan denda pajak kendaraan hingga akhir tahun 2023 ini.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, pemutihan denda pajak kendaraan dan 7 program Berkah Pajak Daerah diperpanjang hingga 15 Desember 2023 mendatang.

Pertimbangannya, kata Syamsuar, tingginya animo masyarakat untuk ikut memanfaatkan program tersebut, dan sangat meringankan beban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik periode ke-2 akan berakhir di 31 Agustus 2023. Namun atas pertimbangan permintaan masyarakat serta hasil evaluasi dari Tim Pembina Samsat Riau, program ini diperpanjang hingga 15 Desember 2023,” katanya.

Program 7 Berkah Pajak Daerah merupakan inisiasi Tim Pembina Samsat Provinsi Riau dalam rangka membantu masyarakat yang berpotensi terimbas sanksi pemberlakuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.  

Pasal tersebut mengatur tentang Penghapusan registrasi dan identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor,  jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor. Selanjutnya Data Regident kendaraan yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. 

Adapun dampak dari pemberlakuan pasal tersebut yakni, Kendaraan tidak bisa digunakan di jalan raya, status kendaraan menjadi bodong dan kendaraan tersebut tidak memiliki nilai karena tidak dapat diperjual belikan kembali.

“Menjelang berakhirnya pelaksanaan program 7 berkah periode ke-dua ini, saya mendapat banyak masukkan dari masrlyarakat. Intinya mereka ingin agar program ini diperpanjang sampai kabir tahun. Atas dasar itu, Kami dari Tim Pembina Samsat akhirnya memutuskan untuk menambahnya selama tiga bulan ke depan,” tuturnya.

Selain itu, Syamsuar juga mengimbau kepada para pelaku usaha di Provinsi Riau untuk ikut memanfaatkan program ini dikarenakan ada beberapa poin yang dapat dimanfaatkan.***

Tags: Pemutihan denda pajak
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Diperpanjang hingga 15 Desember 2025, Simak Syaratnya
Otomotif

Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Diperpanjang hingga 15 Desember 2025, Simak Syaratnya

...

Read moreDetails
pajak kendaraan bermotor

Kabar Baik untuk Warga Riau, Penghapusan Denda Pajak Diperpanjang Sebulan Lagi

Pemutihan denda pajak

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau Akan Berakhir 9 November Ini

Bapenda Riau Sebut Dana Hasil Pemutihan Denda Pajak Terkumpul Rp62 M

Next Post
Wakil DPRD Rohil Basiran Nur Efendi didampingi Sekwan H.Sarman Syahroni ,ST

Pekan Depan DPRD Rohil Pengesahan Tiga Ranperda Salah Satu SOTK Damkar

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.