• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau Akan Berakhir 9 November Ini

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
27 Oktober 2021
Pemutihan denda pajak
106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau akan berakhir pada 9 November 2021. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mendorong agar masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya habis.

Kepala Bapenda Riau Herman melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Muhammad Sayoga mengatakan, pemutihan denda pajak sudah diberlakukan sejak Agustus lalu. “Program ini tidak selalu ada setiap tahun,” tuturnya, Rabu, 27 Oktober 2021.

Dia menambahkan, Pemprov Riau sengaja memberi kelonggaran kepada masyarakat dengan pemutihan denda pajak dalam rangka meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Sebab itu diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut semaksimal mungkin.

Adapun persyaratan untuk bisa menerima insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasa. 

Masyarakat cukup datang ke kantor Samsat dengan membawa berkas kendaraan (STNK/BPKB) dan juga e-KTP pemilik kendaraan (sesuai dengan identitas di STNK/BPKB).

Sementara itu, untuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), pihak Jasa raharja juga menghapuskan denda yang muncul hingga tahun lalu. “Artinya, denda yang muncul di tahun berjalan tetap dibayarkan,” tuturnya. (bpc2)

Tags: pajak kendaraan bermotorPemutihan denda pajak
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Diperpanjang hingga 15 Desember 2025, Simak Syaratnya
Otomotif

Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Diperpanjang hingga 15 Desember 2025, Simak Syaratnya

...

Read moreDetails
Pemutihan denda pajak

Pemprov Riau Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2023

Pemulihan ekonomi nasional, realisasi pajk riau 2022, kredit BPD, pemeriksaan penggunaan anggaran

Bapenda Riau Laporkan Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Belum Capai Target

pajak kendaraan bermotor

Kabar Baik untuk Warga Riau, Penghapusan Denda Pajak Diperpanjang Sebulan Lagi

Penghapusan denda pajak kendaraan

Bapenda Riau Catat Sudah Rp5,7 Miliar Denda Pajak KB yang Dihapuskan

Penghapusan denda pajak

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor akan Kembali Dibuka

Next Post

Lawan Australia, Tae-yong Sebut Pemain Timnas Sudah Takut Duluan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.