• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pembagian PI 10% Hasil Migas di Riau Bikin Dilema

Tim Redaksi by Tim Redaksi
27 November 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pembagian Participation Interest [PI] 10% dari hasil migas masih menjadi dilema untuk diterapkan di Provinsi Riau. Hal ini lantaran tidak ada penjelasan secara rinci dalam Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2017, mengenai pembagian itu.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Indra Agus Lukman mengatakan setakat ini Pemda masih harus melakukan pencermatan terhadap pola pembagian tersebut, meskipun sudah dilakukan oleh beberapa daerah penghasil Migas di Tanah Air. “Ini memang bukan barang baru,” katanya, Rabu, 27 November 2019 di Pekanbaru.

Kebijakan PI 10% untuk daerah penghasil Migas sudah diberlakukan sejak tahun 2004 lalu, berdasarkan Undang-Undang tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi,
Diantara daerah yang sudah menerapkan ini, yakni; Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Selatan dan beberapa daerah lainnya. Namun yang menjadi kendala terbesar dalam pelaksanaannya, nanti akan menyoal tentang pembagian PI tersebut.

Jika merujuk pada Permen ESDM Nomor 36 tahun 2017 provinsi dapat jatah 50% dari pembagian PI tersebut, sedangkan untuk kabupaten/kota hanya dapat jatah 1% saja. Dan dalam aturannya Pemprov Riau punya kewenangan untuk mengatur pembagian jatah PI 10% tersebut. “Tapi Pak Gub (Gubernur Riau) tak mau seperti itu,” sebutnya.

Indra mengungkapkan bahwa Gubernur Riau, Syamsuar, telah membuat rumusan dan diharapkan ini bisa mendapatkan kata sepakat dari daerah di Riau. Oleh sebab itu masalah ini perlu didudukan bersama dan diharapkan hasil pembagian yang akan diterapkan sesuai dengan kesepakatan bersama serta disesuaikan.

Lebih lanjut Indra menjelaskan, Gubernur Riau memberi petunjuk agar jatah 50 persen milik provinsi kemudian dibagi dengan kabupaten/kota yang di daerahnya memiliki sebaran reservoar migas. Sedangkan untuk administrasi yang ada di wilayah kerja KKKS namun tidak memiliki reservoar, dialihkan dari jatah provinsi, dengan syarat tidak melebihi besaran terkecil dari kabupaten/kota yang memiliki reservoar. “Beberpa pola ini telah disimulasikan oleh pak gubernur, tapi belum final karena ada benturan,” tambah Indra melanjutkan.

Kementerian Dalam Negeri memberi isyarat jika pada pasal 1 dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 menyebutkan bahwa pemerintah provinsi harus menguasai 51 persen dari total keseluruhan saham yang ada. Di mana, hal itu akan menjadi hambatan bila Pemprov Riau ingin menerapkan pola yang telah dirancang. Maka pola-pola tersebut perlu disusaikan tanpa melanggar ketentuan regulasi.

“Ini yang menjadi dilema, saat ini kita sudah buat kebijakan, tapi tentu kita harus mengacu pada regulasi yang lebih tinggi. karena Permen mengacu ke Peraturan Pemerintah,” ujarnya. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Instansi dan Lembaga Sepelekan Kerja Ombudsman, Mahfud MD: Sedih Saya

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.