BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah daerah Kabupaten dan Kota termasuk Provinsi di Riau tertutup terhadap dokumen dan informasi yang berkaitan dengan tata kelola hutan dan lahan. Hal itu berdasarkan hasil indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) yang di launching Fitra Riau pada Senin, 23 Sept 2019 lalu. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keputusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau diabaikan oleh badan Publik Pemerintah daerah di Riau.
Koordinator Fitra Riau, Triono Hadi mengatakan, bahkan terdapat delapan daerah (Pekanbaru, Inhil, Rohul, Rohil, meranti, kuansing, pelalawan dan kampar), mendapatkan nilai 0 terkait keterbukaan informasi hutan dan lahan ini. Sementara untuk Pronvisi Riau, Indragiri Hulu, Siak, Bengkalis dan Dumai, mendapatkan nilai yang masih relatif rendah.
“Daerah-daerah di Riau tidak ada satupun yang masuk dalam kategori terbuka pada aspek keterbukaan informasi hutan dan lahan. Yang paling tinggi hanya memperoleh sekor 50, dengan interval nila 0 – 100â€, jelas Triono Hadi.
Aspek keterbukaan informasi terkait tata kelola hutan dan lahan menjadi salah satu aspek yang dinilai dalam indeks keterbukaan informasi publik yang di susun oleh Fitra Riau. Aspek ini untuk melihat sejauh mana pemerintah daerah Kab/kota dan Provinsi menjalankan keterbukaan informasi yang berkaitan dengan perizinan, amdal, pengawasan perusahaan/konsesi, informasi atau dokumen hasil kinerja pemerintah daerah terkait dengan hal tersebut.
“Ada 19 (sembilan belas) informasi atau dokumen yang diakses kepada pemerintah kabupaten/kota se Riau dan 33 Informasi atau dokumen terkait hutan dan lahan yang diakses kepada pemerintah Provinsi Riau. Semua daerah tidak ada yang mampu memenuhi permohonan informasi yang diminta ituâ€, terangnya.
Keputusan KI Riau diabaikan Informasi-informasi yang diakses dan menjadi ukuran dalam melakukan indeks ini, adalah informasi yang secara undang-undang telah dinyatakan terbuka. Selain itu dinyatakan terbuka oleh UU, juga berdasarkan putusan komisi Informasi publik (KIP) bahwa informasi yang menjadi ukuran indeks adalah informasi terbuka.
“Komisi Informasi Riau, awal tahun 2019 telah mengeluarkan 6 keputusan yang menyatakan bahwa informasi yang terkait dengan tata kelola hutan dan lahan adalah informasi yang terbuka. Namun demikian keputusan tersebut tidak dipatuhi oleh badan publik di Riau khususnyaâ€. Tegas Triono.
Enam keputusan yang telah dikeluarkan oleh KI Riau adalah, (1) Keputusan KI Provinsi Riau Nomor 001/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang Kewajiban Badan Publik Untuk Menyediakan dan Mengumumkan Informasi Publik Terkait Dokumen Hak Guna Usaha. (2) Keputusan KI Provinsi Riau Nomor 002/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang Dokumen Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Rencana Kerja Usaha (RKU), Rencana Kerja Tahunan (TKT), Rencana Pemenuhan Badan Baku Industri (RPBBI), dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) sebagai Informasi Publik Yang Wajib Disediakan Setiap Saat dan Diumumkan Oleh Badan Publik.
Selain itu (3) Keputusan KI Provinsi Riau Nomor 003/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang Dokumen Perencanaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Pemerintah Daerah Merupakan Informasi Publik Terbuka Dan Wajib Diumumkan Secara Berkala. (4) Keputusan KI Provinsi Riau Nomor 004/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang Kewajiban Badan Publik Untuk Menyediakan dan Mengumumkan Informasi Publik Terkait Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Riau.
Selanjutnya; (5) Keputusan KI Provinsi Riau Nomor 005/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Sebagai Informasi Publik Yang Terbuka dan Wajib Disediakan Setiap Saat Oleh Badan Publik. (6) Keputusan KI Provinsi Riau Nomor 006/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang Dokumen Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B), Izin Usaha Perkebunan Pengelolaan (IUP-P) Adalah Informasi Publik Terbuka dan Wajib Diumumkan kepada Publik.
Keterbukaan informasi terkait dengan tata kelola hutan dan lahan di Riau ini sangat penting untuk dilakukan. Di Riau merupakan daerah yang memiliki sumber daya alam yang banyak baik dibidang hutan, kebun maupun pertambangan migas atau pertambangan mineral dan batu bara. Informasi yang penting untuk dibuka adalah informasi terkait dengan perizinan, karena banyak perusahaan-perusahaan pengelola SDA yang diduga tidak memiliki izin baik disektor kebun, tambang dan lain-lain.
Untuk itu pemerintah daerah mestinya harus transparan terhadap informasi – informasi tersebut. Salah satunya adalah sebagai upaya untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. (bpc3)