Bisa Nafas Lega, Bisnis Online Pendapatan Dibawah Rp54 juta Tak Jadi Kena Pajak

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Para pebisnis online bisa bernafas lega. Usaha online dengan pendapatan dibawah Rp54 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak. Artinya, pebisnis online juga tak wajib punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini diambil setelah pihaknya menyadari bahwa kebanyakan pebisnis online adalah pebisnis pemula. Pebisnis pemula ini kemudian memanfaatkan media sosial sebagai platform-nya.
“Jadi, kita tak boleh menghalangi mereka dengan kewajiban NPWP ini,” kata Sri Mulyani, dikutip dari Republika.co.id, Rabu 16 Januari 2019. “Nanti, kita buatkan Peraturan Dirjen Pajaknya,” tambah dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan RI sempat merilis soal aturan pajak e-commerce dalam PMK 210/PMK.010/2018 soal Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.Â
Baca: HIPMI Siap Bantu Alkes dan APD untuk Penanganan COVID-19
Salah satu poin penting dalam aturan itu adalah kewajiban e-commerce di luar Platform marketplace. Setiap pelaku usaha melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang diberlakukan. (bpc2)
Berita Terkini
LMMR Duga PT Rifan Financindo Berjangka Pekanbaru Jebak Nasabah dengan Cara Mesum
#RFB #Rifan #finance
Reaksi Pemprov Riau Soal SE Menkeu Terkait Refocusing dan Realokasi Anggaran
#Anggaran #APBD #Riau #Finance
Jokowi Sebut Pengusaha Besar ‘Tak Boleh Egois’
#umkm #Jokowi #bisnis
Riau Gandeng SKA Promosikan UMKM
#UMKM #PromosiUMKM #Riau #Bisnis
Ekspor CPO Riau dan Turunannya Dongkrak Pendapatan Bea Keluar Negara
#CPO #BeaCukai #BeaKeluar
Sektor Perikanan Diyakini Akan Angkat Ekonomi Nasional
#perikanan #kelautan #regional
Posko Peduli Bencana ACT Riau Siap Salurkan Donasi Dermawan
#ACTRiau #sosial #bencana #komunitas