BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Beralihnya pengelolaan Blok Rokan dari PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina memang mencuri banyak perhatian. Sejak awal pula Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau juga ingin produksi migas di sumur minyak terbesar ini juga bisa dirasakan oleh adat.
Ada istilah jatah ‘Pancung Alas’, selain Participating Interest (PI) 10% yang mutlak akan didapatkan daerah wilayah kerja migas. Setidaknya 2% dari pengelolaan migas diminta untuk disisihkan untuk adat, itulah yang disebut dengan ‘Pancung Alas’. Ini memang tidak tertera dalam peraturan di Kementerian ESDM yang mengatur mengenai kelola migas.
Lalu bagaimana Pemprov Riau menyikapi hal ini? Jatah PI yang 10% baru efektif akan berjalan pada 2021 nanti. Pemprov Riau saat ini tengah mempersiapkan segala persyaratan, termasuklah menentukan BUMD mana yang akan ditunjuk sebagai pihak penerima jatah PI 10% itu.
“Untuk sementara ini susuai dengan ketentuan berlaku memang jatah mutlak yang pasti akan didapat Riau sebesar 10% dari Participating Interest. Kalau untuk Pancung Alas sebesar 2% itu, nanti akan kami sesuaikan,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman, Senin, 06 Juli 2020.
Dia menambahkan terhadap jatah ‘Pancung Alas’ kata Indra, untuk sementara ini memang belum bisa diputuskan, karena memang tak ada aturan secara resmi yang mengatur mengenai hal itu. Namun dalam waktu dekat akan ada pertemuan antara Gubernur Riau, dan persoalan ‘Pancung Alas’ bisa dibahas lebih lanjut. “Kalaupun ada, nanti akan disesuaikan,” sambung Indra.
Untuk diketahui, efektif Blok Migas di kelola oleh PT Pertamina pada Agustus 2021. PT CPI tak lagi ditunjuk untuk mengelola blok ini karena masa kontraknya tidak diperpanjang. Dengan beralihnya pengelolaan Migas di Blok Rokan, menjadi peluang besar bagi daerah untuk terlibat dalam mengelola blok migas itu. (bpc2)