BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Penggiat lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) pertanyakan komitmen Gubernur Riau Syamsuar terkait penegakan Pergub Nomor 9 tahun 2021 terkait rencana aksi Masyarakat Adat.
Direktur Eksekutif Walhi Riau, Boy Jerry Even Sembiring mengungkapkan, setidaknya ada beberapa target utama terkait masyarakat adat yang tertuang dalam Pergub tersebut. “Namun hingga kini masih minim,” tuturnya dalam sebuah diskusi publik: Menilik Komitmen Riau Hijau dan Posisi Masyarakat Adat, di Rumah Rakyat Walhi Riau, belum lama ini.
Adapun target rencana aksi tersebut, Pertama, identifikasi dan penelitian Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Kedua, pembentukan Gugus Tugas Masyarakat Adat, Ketiga, Penguatan Kelembagaan Adat, Keempat, Pemetaan Wilayah Hutan Adat, dan Kelima, Penetapan Peraturan (SK/Perda) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat/Hutan Adat.
“Hal ini seharusnya tidak terjadi karena paling tidak terdapat dua Perda yang dapat digunakan untuk mengakselerasi komitmen tersebut,” katanya.
Boy mengungkapkan, ada 2 landasan hukum bagi Syamsuar untuk merealisasikan janjinya tersebut, yakni Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, serta Perda Provinsi Riau Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Walhi Riau mendorong, Syamsuar harus memanfaatkan sisa masa jabatannya untuk menempatkan persoalan ini menjadi masalah yang urgen untuk diselesaikan dan prioritas, dalam rangka pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dalam kerangka Riau Hijau.
Walhi Riau menawarkan solusi, dengan penggunaan jalur litigasi kepada masyarakat adat, apabila dalam sebulan ini tidak ada progres kebijakan dan tindakan signifikan yang dilakukan Gubernur Syamsuar. Langkah serupa pernah dilakukan Walhi di tahun 2017, ketika membantu beberapa masyarakat adat untuk menggunakan hak gugatnya untuk menguji Perda Nomor 10/2014.
“Bukan hanya Gubernur Riau, bahkan para Bupati dan Walikota se Provinsi Riau bisa kita tarik menjadi tergugat karena abai atau sengaja tidak menggunakan kewenangannya menerbitkan kebijakan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat,” tegasnya.
Sementara itu Tenaga Ahli Gubernur Riau Bidang Lingkungan Hidup, Johny Setiawan Mundung yang juga hadir dalam diskusi itu mengatakan, bahwa Gubri Syamsuar telah merespon persoalan dan aduan masyarakat adat khususnya Suku Talang Mamak secara langsung. “Gubernur menerima langsung mereka, tidak mendisposisikannya kepada Kepala Dinas,” kata dia.
Terkait Riau Hijau, dia menjelaskan, bahwa komitmen itu lahir dan dirumuskan langsung dari usulan NGO sehingga pewujudannya, bukan sekedar komitmen semata, melainkan telah menjadi komitmen bersama. Johnny menambahkan, Pemerintah Provinsi Riau juga mengalami kendala keterbatasan kewenangan dalam melahirkan produk hukum di tingkat kabupaten/kota.
“Akselerasi proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di lintas kabupaten/kota tentu akan diakselerasi dengan cepat oleh Gubernur. Contohnya, penerbitan Keputusan Gubernur dalam pengakuan entitas Masyarakat Adat Sakai yang wilayah adatnya berada di lintas Kabupaten Siak dan Bengkalis,” ujarnya.
Meski begitu, Johnny mengatakan bahwa hasil diskusi itu tetap akan menjadi masukan penting bagi Pemprov Riau dan akan disampaikan kepada Gubri Syamsuar, dan semoga akan langsung ditindaklanjuti.***