Pemilu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 2. Secara spesifik Pasal 22E UUD 45 secara imperatif menyatakan bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Partai Demokrat buka-bukaan, terkait jabatan presiden tiga periode. Tawaran seperti itu ternyata bukan hanya ada di masa Presiden Jikowi. Di masa Susilo Bambang Yudhoyono, SBY juga pernag mendapat tawaran Presiden tiga periode.
Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra mengatakan, bahwa jabatan masa jabatan Presiden tiga periode kepada SBY datang di akhir-akhir masa jabatannya sebagai Presiden RI di tahun 2014 lalu.
“Ketika beliau (SBY) masih menjadi Presiden dan diminta untuk menjabat hingga tiga periode, Beliau menolak dengan tegas,” kata Herzaky, Kamis 3 Maret 2022 seperti dikutip dari wartakonomi.
Dia mengatakan bahwa Pemilu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 2. Secara spesifik Pasal 22E UUD 45 secara imperatif menyatakan bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
“Beliau, pak SBY tidak mau melanggar konstitusi. Dia taat kepada konsitusi negara. Begitu juga sikap Partai Demokrat saat ini, menolak tegas masa jabatan presiden tiga periode,” tuturnya.
Sebelumnya, Jusuf Kalla, wakil presiden ke-10 dan 12 itu menekankan jika terjadi perubahan pada agenda politik nasional lima tahunan, maka akan banyak masalah yang timbul salah satunya keributan di masyarakat
“Kalau kita tidak taat konstitusi maka negeri ini akan ribut,” kata Jusuf Kalla di Jakarta.
Politisi senior partai Golkar ini menegaskan seluruh elemen bangsa harus taat pada konstitusi. Karena konstitusi sudah mengamanatkan pemilihan umum digelar lima tahun sekali, maka menurut JK hal itu harus dipatuhi.
“Sebagai bangsa, sebagai rakyat kita harus taat konstitusi. Konstitusi mengatakan (pemilu) lima tahun, yah lima tahun,” tegasnya lagi.
Jangan sampai ide penundaan itu berujung masalah hanya karena ada pihak yang ingin mengedepankan keinginan sendiri. (bpc2)