PEKANBARU, BERTUAHPOS.COM – Besaran gaji ataupun honorarium Dewan Komisaris Bank Riau Kepri diduga melanggar berbagai aturan, baik Peraturan Gubernur, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan berbagai aturan lainnya. Sumber terpercaya BertuahPos.com di internal Bank Riau Kepri menyebutkan, pendapatan dewan komisaris di bank plat merah tersebut diatas 50 persen.
“Yang pasti pendapatan dewan komisaris terutama Komisaris Utama diatas 50 persen. Kalau tak salah yang diterima diantara 60 sampai 80 persen dari gaji direktur utama. Apakah ini melanggar aturan yang ada, perlu dipastikan agar semuanya berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujar sumber terpercaya BertuahPos yang enggan disebutkan namanya.
Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) pernah mengungkapkan, gaji dan tunjangan (honorarium) Dewan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) dinilai menyimpang. Penyimpangan tersebut karena gaji dan tunjangan yang diberikan melebihi ketentuan yang ada. (baca: Gaji/Honorarium Dewan Komisaris Bank Riau Kepri Melabrak Berbagai Aturan?)
“Kelebihan pembayaran honorarium dewan komisaris Bank Jateng melanggar ketentuan Bank Indonesia tentang good corporate governance,” kata Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Cris Kuntadi, dilansir dari laman Liputan6.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan enam poin ketidakberesan dalam laporan keuangan Bank Jateng. Menurut Cris, salah satu ketidakberesan tersebut adalah pemberian jasa produksi dan penghargaan kepada direksi yang purna tugas di tahun 2013.
“Bank Jateng melakukan kelebihan biaya pencadangan jasa produksi dan penghargaan akhir masa jabatan direksi pada 2013 sebesar Rp 39 miliar yang belum diperhitungkan dalam biaya 2014,” katanya.
Selain itu, terdapat pula temuan posisi saldo giro BI per 31 Desember 2013 yang mengalami lebih saji. Temuan lain juga berkaitan dengan saldo rekening penampungan kliring yang tidak dapat dijelaskan.(Tim)