• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Gaji/Honorarium Dewan Komisaris Bank Riau Kepri Melabrak Berbagai Aturan?

Tim Redaksi by Tim Redaksi
17 Januari 2020
bank riau kepri
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU, BERTUAHPOS.COM – Besaran gaji ataupun honorarium Dewan Komisaris Bank Riau Kepri diduga melanggar berbagai aturan, baik Peraturan Gubernur, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan berbagai aturan lainnya. Sumber terpercaya BertuahPos.com di internal Bank Riau Kepri menyebutkan, pendapatan dewan komisaris di bank plat merah tersebut diatas 50 persen.

“Yang pasti pendapatan dewan komisaris terutama Komisaris Utama diatas 50 persen.  Kalau tak salah yang diterima diantara 60 sampai 80 persen dari gaji direktur utama. Apakah ini melanggar aturan yang ada, perlu dipastikan agar semuanya berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujar sumber terpercaya BertuahPos yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, bila merujuk Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2011 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ditentukan bahwa besaran maksimum honorarium sesuai peraturan gubernur yakni 40 persen dari Gaji Direktur Utama untuk Komisaris Utama dan 35 persen untuk komisaris. Dengan kata lain, besarannya tidak sampai diatas 50 persen. Belum diketahui apakah Peraturan Gubernur (Pergub) ini telah direvisi atau dibatalkan.

Bila merujuk Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah, disebutkan pada pasal 23 dan 24 ayat 2 bahwa Ketua Badan Pengawas menerima honorarium sebesar 40 persen dari penghasilan Direktur Utama. Pada ayat 2 dibunyikan untuk Sekretaris Badan Pengawas menerima honorarium sebesar 35 persen dari penghasilan Direktur Utama.

Untuk anggota Badan Pengawas menerima honorarium sebesar 30 persen dari penghasilan Direktur Utama. Bila merujuk Pergub 31/2011 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri 50/1999 tersebut, jelas pendapatan dewan komisaris tidak lebih dari 50 persen.

Begitu juga bila merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999, tentang Direksi dan Dewan Pengawas Bank Pembangunan Daerah. Pada Bab IX tentang penghasilan, hak – hak dan penghargaan dewan pengawas pasal 43 ayat 1 disebutkan, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas karena jabatannya diberikan honorarium yang besarannya 50 persen (paling tinggi) untuk ketua dari penghasilan Direktur Utama. Sedangkan anggota paling tinggi 90 persen dari honorarium ketua.

Bila melihat tiga aturan itu saja tentu sudah melanggar aturan ketentuan yang berlaku, bila memang pendapatan atau honorarium dewan pengawas (komisaris) Bank Riau Kepri 60 persen sampai 80 persen. Bertuahpos juga menemukan, terdapat Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor PER 01 tahun 2017 tentang pedoman penetapan pengasilan direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas.

Dalam peraturan tersebut ditulis besaran honorarium Komisaris Utama / Ketua Dewan Pengawas 45 persen dari Direktur Utama. Untuk anggota komisaris / anggota dewan pengawas 90 persen dari Komisaris Utama / Ketua Dewan Pengawas. Sampai saat ini, BertuahPos.com masih melakukan konfirmasi ke Manajemen maupun pemegang saham Bank Riau Kepri, apakah pendapatan dewan komisaris diatas 50 persen sudah sesuai dengan prinsip good corporate governance.(tim)

Tags: bank riau kepriBRK
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berikut 5 Nama Direksi, Dirut dan Komisaris Hasil RUPS PT BRK Syariah
Ekonomi

Berikut 5 Nama Direksi, Dirut dan Komisaris Hasil RUPS PT BRK Syariah

...

Read moreDetails
Gadai Emas Di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir

Gadai Emas Di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir

University Malaysia Kelantan Stuban ke BRK Syariah Dumai, Pelajari Peran BPD dalam Mendorong UMKM dan Kemajuan Daerah

University Malaysia Kelantan Stuban ke BRK Syariah Dumai, Pelajari Peran BPD dalam Mendorong UMKM dan Kemajuan Daerah

BRK Syariah dan Kejari Siak Perkuat Sinergi untuk Penyelesaian Pembiayaan Secara Berkeadilan

BRK Syariah dan Kejari Siak Perkuat Sinergi untuk Penyelesaian Pembiayaan Secara Berkeadilan

Jejak Singkat BRK Syariah, Bank Daerah Menuju Bank Modern Berbasis Digital

Jejak Singkat BRK Syariah, Bank Daerah Menuju Bank Modern Berbasis Digital

Pj Sekdaprov Riau: Suksesnya Pilkada Serentak Bukan Tergantung TNI-Polri

Indra SE, Wahyudi dan Helwin Diusulkan ke OJK untuk Isi 3 Jabatan Kosong di BRKS

Next Post
gaji dewan komisaris

Ternyata Bank Jateng Pernah Menjadi Temuan BPK terkait Gaji Dewan Komisaris. Bagaimana dengan Bank Riau Kepri?

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.