PEKANBARU, BERTUAHPOS.COM – Besaran gaji / honorarium Dewan Komisaris Bank Riau Kepri diduga melanggar berbagai aturan yang berlaku. Sumber internal BertuahPos.com menyebutkan pendapatan dewan komisaris tersebut berada diatas 50 persen dari pendapatan Direktur Utama. (Kalau tak salah 60 sampai 80 persen, persisinya saya lupa,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dari penelusuran BertuahPos.com, untuk Bank Daerah sekelas Jawa Timur yang sudah go publik (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk), diketahui pendapatan komisaris utamanya tidak lebih dari 50 persen. Hal ini berdasarkan surat keputusan no 056/253/DIR/HCT/KEP tanggal 14 November 2017 tentang pengungkapan prosedur penetapan remunerasi dan pemberian fasilitas bagi Direksi dan Dewan Komisaris.
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan, untuk Direktur Utama sebesar Rp 130.000.000, dan Direktur Rp 117.000.000 atau Gaji/Honorarium Direktur adalah 90% dari Gaji/ Honorarium Direktur Utama. Sedangkan Komisaris Utama sebesar Rp 58.500.000 atau 45% dari Gaji Honorarium Direktur Utama. Sedangkan Komisaris sebesar Rp 52.650.000 atau Gaji/Honorarium Komisaris adalah 90% dari Gaji/ Honorarium Komisaris Utama.
Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) pernah mengungkapkan, gaji dan tunjangan (honorarium) Dewan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) dinilai menyimpang. Penyimpangan tersebut karena gaji dan tunjangan yang diberikan melebihi ketentuan yang ada. (baca: Gaji/Honorarium Dewan Komisaris Bank Riau Kepri Melabrak Berbagai Aturan?)
“Kelebihan pembayaran honorarium dewan komisaris Bank Jateng melanggar ketentuan Bank Indonesia tentang good corporate governance,” kata Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Cris Kuntadi. (Tim)