BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Soal besaran gaji ataupun honorarium Dewan Komisaris Bank Riau Kepri diduga melanggar berbagai aturan, baik Peraturan Gubernur, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan berbagai aturan lainnya. Sumber terpercaya BertuahPos.com di internal Bank Riau Kepri menyebutkan, pendapatan dewan komisaris di bank plat merah tersebut diatas 50 persen.
Pemprov Riau menyatakan setakat ini pembahasan dalam RUPSLB Bank Riau Kepri (BRK) pada hari ini, Jumat, 17 Januari 2020, hanya soal penetapan nama untuk calon direksi BRK. “Setakat ini tidak ada pembahasan lain mengenai masalah itu,” kata Plt Kepala Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Doni Akrom saat dihubungi bertuahpos.com, Juma
Sebelumnya diketahui bahwa besaran gaji ataupun honorarium Dewan Komisaris Bank Riau Kepri diduga melanggar berbagai aturan, baik Peraturan Gubernur, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan berbagai aturan lainnya.
Sumber bertuahpos.com juga memastikan bahwa pendapatan dewan komisaris terutama Komisaris Utama diatas 50 persen. “Kalau tak salah yang diterima diantara 60 sampai 80 persen dari gaji direktur utama. Apakah ini melanggar aturan yang ada, perlu dipastikan agar semuanya berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujar sumber terpercaya BertuahPos yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal ini, Doni mengakui belum mengetahui perihal tersebut. Setakat ini dia juga menyatakan belum ada rencana untuk membicarakan lebih jauh masalah ini dengan pimpinan dalam hal ini Gubernur Riau. “Sejauh ini belum ada rencana kearah itu. Dan sebaiknya silahkan langsung dikonfirmasi ke pihak Bank Riau Kepri,” kata Doni.
Sementara itu, bila merujuk Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2011 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ditentukan bahwa besaran maksimum honorarium sesuai peraturan gubernur yakni 40 persen dari Gaji Direktur Utama untuk Komisaris Utama dan 35 persen untuk komisaris. Dengan kata lain, besarannya tidak sampai diatas 50 persen. Belum diketahui apakah Peraturan Gubernur (Pergub) ini telah direvisi atau dibatalkan.
Bila merujuk Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah, disebutkan pada pasal 23 dan 24 ayat 2 bahwa Ketua Badan Pengawas menerima honorarium sebesar 40 persen dari penghasilan Direktur Utama. Pada ayat 2 dibunyikan untuk Sekretaris Badan Pengawas menerima honorarium sebesar 35 persen dari penghasilan Direktur Utama.
Untuk anggota Badan Pengawas menerima honorarium sebesar 30 persen dari penghasilan Direktur Utama. Bila merujuk Pergub 31/2011 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri 50/1999 tersebut, jelas pendapatan dewan komisaris tidak lebih dari 50 persen.
Begitu juga bila merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999, tentang Direksi dan Dewan Pengawas Bank Pembangunan Daerah. Pada Bab IX tentang penghasilan, hak – hak dan penghargaan dewan pengawas pasal 43 ayat 1 disebutkan, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas karena jabatannya diberikan honorarium yang besarannya 50 persen (paling tinggi) untuk ketua dari penghasilan Direktur Utama. Sedangkan anggota paling tinggi 90 persen dari honorarium ketua.
Bila melihat tiga aturan itu saja tentu sudah melanggar aturan ketentuan yang berlaku, bila memang pendapatan atau honorarium dewan pengawas (komisaris) Bank Riau Kepri 60 persen sampai 80 persen.(melba)