BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pegawai dengan status tenaga harian lepas (THL) hingga kini masih bikin pemerintah pusat dilema.
Di satu sisi Undang-Undang menyatakan tidak boleh lagi ada pegawai dengan status THL, namun di sisi lain pemerintah masih membutuhkan THL terutama untuk pekerjaan teknis.
Menanggapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengaku pihaknya masih akan melakukan kajian terhadap status THL.
Sedangkan dalam ketentuan terbaru, per 28 November 2023 pegawai dengan status THL di lingkungan pemerintahan sudah tidak dibenarkan lagi.
“Hasil kajian honorer ini kita sedang mencari jalan tengah. Maka akan kita kaji dan honorer ini data dari berbagai daerah yang sudah masuk akan dicek lagi oleh BPKP. Karena nanti (apakah.red) di hapus atau di pindah ke yang lain akan kita cari jalan tengahnya,” ujar Anas.
Baca:
Jumlah yang Pensiun Tak Sebanding dengan ASN yang Diterima, Pemprov Riau Terpaksa Andalkan THL
Sementara itu, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, jika merujuk pada ketentuan terbaru, taka tak ada lagi pegawai dengan status THL yang bekerja di lingkungan pemerintah.
“Pokoknya semua itu nanti tak ada lagi tenaga honorer atau THL dan lain-lain,” katanya saat melakukan kunjungan kerja di Provinsi Riau, Selasa, 18 Juli 2023 di Pekanbaru.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih mengupayakan untuk meningkatkan status THL atau tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Peranjian Kerja (PPPK).
“Karena dalam aturannya tak ada lagi istilah THL atau tenaga honorer,” sambungnya.
Solusinya, menurut Syamsurizal, pegawai yang saat ini masih berstatus sebagai THL atau tenaga honorer harus ditingkatkan statusnya menjadi PPPK, baik itu PPPK full time (penuh waktu) atau PPPK part time (paruh waktu).
“Intinya, akan diupayakan mereka tidak akan diberhentikan,” sebutnya.***