• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 4, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sri Mulyani Akan Kenakan Pajak Karbon

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
8 Juli 2021
vaksin covid-19

Menteri Kuangan RI, Sri Mulyani. (JPNN.com)

108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah akan memberlakukan pajak karbon, terhitung mulai tahun depan, atau 2022.

Hal ini tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

“Aturan itu memuat subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon,” tuturnya dikutip, Kamis, 8 Juli, 2021.

Sri Mulyani juga menuturkan beberapa alasan mengapa pemerintah mengenakan pajak karbon. Salah satunya, berkaitan dengan isu lingkungan. Sri juga sudah mengutarakan rencana ini ke Komisi XI DPR 

Dia mengatakan mengenakan pada pada karbon masih relevan dengan komitmen Indonesia untuk mengatasi emisi gas rumah kaca sebesar 62% pada 2021 dan 29% pada tahun 2030 mendatang.

Menurutnya, pajak menjadi salah satu instrumen yang memungkinkan untuk pengendalian emisi gas rumah kaca. Sebab itulah, kata dia perlu aturan mengikat mengenai pajak karbon.

“Indonesia sangat rentang dengan perubahan iklim, sehingga menyebabkan kerugian besar setiap tahunnya. Bahkan untuk mengendalikan perubahan iklim, Indonesia pun kekurangan biaya,” tuturnya. (bpc2)

Tags: emisi rumah kacapajak karbonperubahan iklimSri mulyani
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekor Suhu Laut dan Udara Global Pecah Bersamaan, Tembus 1,65 Derajat Celsius Tertinggi Sepanjang Sejarah
Internasional

Rekor Suhu Laut dan Udara Global Pecah Bersamaan, Tembus 1,65 Derajat Celsius-Tertinggi Sepanjang Sejarah

...

Read moreDetails
WALHI Kritik Perdagangan Karbon, Orang Kaya Bisa Bebas Emisi, Masyarakat Kecil Tak Dapat Apa-apa

WALHI Kritik Perdagangan Karbon, Orang Kaya Bisa Bebas Emisi, Masyarakat Kecil Tak Dapat Apa-apa

Bukan Hujan, Ini Penyebab Banjir Bandang Maut di Perbatasan Nepal-China

Bukan Hujan, Ini Penyebab Banjir Bandang Maut di Perbatasan Nepal-China

Ancaman Karhutla akibat El Nino, Kepala Daerah Diminta Bertindak Tegas

Ancaman Karhutla akibat El Nino, Kepala Daerah Diminta Bertindak Tegas

Gubri Sebut Dumai Gerbong Ekonomi Riau, Potensi Besar Belum Tergarap Maksimal

Gelombang Panas Laut Hantam Pasifik Barat Daya, Ekosistem dan Ekonomi Pesisir di Ambang Kolaps

Rekor Tahun Terpanas Hampir Pasti Terpecahkan Sebelum 2030, WMO Peringatkan Krisis Iklim Makin Parah

Gelombang Panas Ekstrem di Eropa Tewaskan Puluhan Orang

Next Post

Pekerja PETI di Kuansing Kembali Diamankan Polisi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.