BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah akan memberlakukan pajak karbon, terhitung mulai tahun depan, atau 2022.
Hal ini tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Aturan itu memuat subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon,” tuturnya dikutip, Kamis, 8 Juli, 2021.
Sri Mulyani juga menuturkan beberapa alasan mengapa pemerintah mengenakan pajak karbon. Salah satunya, berkaitan dengan isu lingkungan. Sri juga sudah mengutarakan rencana ini ke Komisi XI DPR
Dia mengatakan mengenakan pada pada karbon masih relevan dengan komitmen Indonesia untuk mengatasi emisi gas rumah kaca sebesar 62% pada 2021 dan 29% pada tahun 2030 mendatang.
Menurutnya, pajak menjadi salah satu instrumen yang memungkinkan untuk pengendalian emisi gas rumah kaca. Sebab itulah, kata dia perlu aturan mengikat mengenai pajak karbon.
“Indonesia sangat rentang dengan perubahan iklim, sehingga menyebabkan kerugian besar setiap tahunnya. Bahkan untuk mengendalikan perubahan iklim, Indonesia pun kekurangan biaya,” tuturnya. (bpc2)