BERTUAHPOS.COM — Klaim harga TBS kelapa sawit yang masih dimainkan atau tidak sesuai kesepakatan masih terjadi. Hal ini diungkap oleh Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS). Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit masih tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
Diduga bahwa penetapan harga TBS kelapa sawit saat ini tidak lagi merujuk pada harga internasional yang sebelumnya berlaku, melainkan yang berlaku adalah harga nasional.
“Dugaan ini tidak lepas dari fakta sebelumnya bahwa pabrik kelapa sawit tidak mematuhi harga yang ditetapkan oleh Pemerintah,” kata Sekretaris Jendral SPKS, Mansuetus Darto lewat keterangan resminya, Jumat, 13 Mei 2022.
Sebagai contoh, ia menyebut, penetapan harga TBS kelapa sawit Provinsi Riau untuk periode 11-18 Mei 2022, telah terjadi penurunan harga sebesar Rp 972,29 per kg menjadi Rp 2.947,58 per kg untuk sawit umur 10 – 20 tahun.
Padahal sebelumnya pada periode 27 April-10 Mei 2022, harga TBS kelapa sawit umur 10-20 tahun di Riau ditetapkan Rp 3.919,87 per kg.
“Penurunan harga TBS kelapa sawit di tingkat petani menjadi tanda tanya besar, dasar atau rumus apa yang digunakan untuk menetapkan harga TBS kelapa sawit saat ini. Apakah harga CPO dan kernel turun secara drastis?,” tutur Darto.
Lanjut, dia mengatakan, sebab jika dibandingkan dengan Malaysia, harga TBS di sana tidak turun, masih di harga sekitar Rp 5.000 per kg.
Kemudian, Darto juga mengungkapkan, petani kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi juga menjerit. Pasalnya, perusahaan Wilmar melalui anak perusahaannya PT. Citra yang memiliki 3 PKS sampai dengan saat ini masih tutup. Sehingga berpengaruh terhadap penurunan harga TBS kelapa sawit yang cukup tinggi.
“Ditingkat petani, harga TBS kelapa sawit berkisar Rp 1.600-1.750 per kilogram. Sama halnya dengan kondisi di Sumatera, di Kalimantan Barat. Hal inilah yang menyebabkan para petani sawit terus mengalami kerugian dan mempengaruhi ekonomi keluarga petani,” ucapnya.
Oleh karena itu, para petani kelapa sawit meminta pemerintah segera mengawasi dan mengambil tindakan hukum yang tegas kepada pabrik kelapa sawit/perusahaan dari tingkat trader, grower hingga produsen yang ikut andil dalam menentukan harga TBS kelapa sawit secara sepihak. Sebab, praktik penyimpangan ini bisa merugikan petani sawit.
“Kami menyuarakan bahwa negara tidak boleh kalah. Kami mendukung sepenuhnya agar pemerintah jangan menyerahkan urusan penentuan harga TBS kelapa sawit kepada pengusaha sawit,” tandas Darto.***