BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution menyebut pada dasarnya serikat pekerja di Riau meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, naik sebesar 5%. Namun hal ini tidak sesuai jika merujuk pada regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah dalam hal mekanisme penetapan UMP.
Hal ini disampaikan Edy Natar saat menghadiri rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka persiapan penetapan upah minimum yang diselenggarakan secara virtual, pada 16 November 2021. “Awalnya memang unsur dari serikat pekerja dan serikat buruh itu meminta adanya kenaikan upah minimum di Provinsi Riau sebesar 5% untuk Tahun 2022,” ujarnya.
Namun, dari pihak pihak asosiasi dan pengusaha tidak ingin keluar dari regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan berdasarkan surat Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tanggal 9 November 2021 tentang penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum pada Tahun 2022.
“Akan tetapi, pada prinsipnya kami menyetujui kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2022 sebesar 50 ribu rupiah atau 1,73 persen dengan nilai 2.938.564 rupiah,” ujarnya.
Edy juga menyampaikan bahwasanya dengan telah disetujuinya kenaikan UMP ini sudah didapatkan sebuah kesepakatan baik dari pihak serikat pekerja buruh dengan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang ada di Provinsi Riau. Dengan begitu unsur serikat pekerja dan serikat buruh dapat menerima tawaran dari asosiasi Apindo Provinsi Riau dengan kenaikan UMP untuk Tahun 2022 sebesar 1,73% dengan nilai Rp50 ribu.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan, disetujui oleh kedua belah pihak bahwa UMP Riau 2022 naik 1,73%. Dengan demikian besaran UMP Riau di tahun depan Rp2.938.564. Selanjutnya hasil penetapan ini akan dilaporkan ke Gubernur Riau Syamsuar untuk diterbitkan SK-nya. (bpc2)