Apa yang akan dilakukan pemerintah jika terbukti ada penimbunan dan permainan ilegal di balik kelangkaan minyak goreng? Masalah masih menjadi PR bersar pemerintah saat ini, khusus Kementerian Perdagangan. Dugaan adanya spekulan atau pihak-pihak lain yang memainkan peran penimbukan, sangat mungkin terjadi. Namun Kemendag masih menghormati azas praduga tak bersalah.
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, memberikan peringatakan keras kepada siapapun yang kini menjalankan praktik penimbunan minyak goreng harga murah. Salah satu upaya, koordinasi dengan Satgas Pangan, hingga Mabes Polri sudah dilakukan untuk melakukan pemeriksaan keterseriaan minyak goreng di lapangan. “Mereka juga berwenang untuk menindak,” katanya dalam konferensi pers tentang minyak ngoreng di Jakarta, Rabu, 9 Maret 2022.
PPNS di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satgas Pangan telah dikerahkan untuk memastikan tidak ada gangguan pasokan dan distribusi minyak goreng. Meski demikian, dia masih menghormati azas praduga tak bersalah. Seluruh data tentang ketersediaan minyak goreng juga sudah diserahkan ke pihak kepolisian sebagai pengangan untuk menegakkan Undang-undang No 7/2014 tentang Perdagangan dan Undang-undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pihak kepolisian dan PPNS Kemendag dapat tugas untuk men-cek langsung, memastikan tidak ada penyelewengan dalam penyaluran minyak goreng murah kepada masyarakat. “Kalau sampai ada akan diumumkan dan barang-barangnya segera dikeluarkan,” kata Lutfi.
Berdasarkan data yang dia terima, seharusnya tidak lagi terjadi kekeringan atau kelangkaan minyak goreng di dalam negeri untuk saat ini. Namun, sekali lagi fakta di lapangan jauh panggang dari api. Sebab itu, mungkin saja ada masalah atau gangguan dalam hal pendistribusiannya.
“Kami tidak mau berandai-andai tetapi sekarang ini kalau dilihat dari jumlahnya semestinya di lapangan sudah bukan basah lagi tapi becek. Kalau ada masih terjadi kekeringan di sana-sini ada gangguan di distribusi. Deduksi sementara per hari ini adalah rembes ke industri yang tidak berhak mendapatkan minyak untuk masyarakat,” jelasnya.
Dugaan lain yang disampaikan Lutfi, ada tindakan melawan hukum pada ekspor CPO dan turunannya, yang mana semua itu dilakukan tanpa izin dan berlawan dengan hukum terutama aturan DMO. Hal ini lah, kata dia, yang tengah dikooridinasikan dengan Mabes Polri agar tak ada yang berlaku curang. “Yang pasti ada kemacetan di distribusi atau tindakan melawan hukum sehingga ekspor ilegal. Ini semua adalah bagian dari kita mesti selidiki,” kata Lutfi. (bpc2)