BERTUAHPOS.COM, SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak yang diwakili Bupati Siak Alfedri, melalui Dinas Sosial bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak, melakukan Kesepakatan Bersama (MOU) dengan Pengadilan Agama Negri Siak yang diwakili Kepala Pengadilan Agama Siak Yengki Hirawan, di Ruang Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Jumat (9/7/21).
Penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Siak dengan pengadilan Agama Siak mengenai layanan terintegrasi penertiban dokumen putusan, serta penetapan akta cerai pengadilan agama dengan dokumen pendaftaran penduduk di Kabupaten Siak. Sekaligus untuk masyarakat bersama Dinas Sosial Kabupaten Siak tentang perlindungan anak dan pelayanan miskin serta orang-orang distabilitas.
Dalam sambutannya Bupati Siak Alfedri menyampaikan, menyatakan kesepakatan kesepakatan bersama (MOU) adalah sebagai wujud untuk memberikan kemudahan pelayanan terutama di bidang administrasi kepen, begitu juga di Dinas Sosial untuk masyarakat yang kurang mampu termasuk difabel.
“Bahwa dari berbagai perbincangan yang sudah dilakukan sebelum ini, baik bersama kami maupun bersama OPD di Pemkab Siak, kita berinisiasi satu MOU untuk bagaimana memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat di masa yang akan datang. Sehingga tentunya ini merupakan suatu inovasi untuk Pemda Kab Siak dan Pengadilan Agama Kab Siak” sebutnya.
Apa yang dilakukan hari ini sesuai dengan visi misi Pemda Kab Siak, lanjut Alfedri, dalam visi tertua yaitu terwujudnya Kabupaten Siak yang amanah, sejahtera, lestari di lingkungan masyarakat yang agamis dan berbudaya melayu. Jadi amanah ini salah satu tolak ukur untuk bagaimana pelayanan ini dilakukan oleh tata kelola pemerintah yang baik.
“Melalui tata kelola pemerintah yang baik, kepada pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat. Oleh karena itu, apa yang kita lakukan hari ini harapannya dapat mewujudkan rasa kepuasan masyarakat dalam mendapatkan hak-haknya serta pelayanan yang lebih baik dan cepat”.
Ketua Pengadilan Agama Siak Yengki Hir mengatakanawan, sebagai salah satu instansi pemerintah yang pelaksana kekuasaan kehakiman, pengadilan agama juga dapat melakukan pembangunan zona menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah yang bersih dan melayani.
“Ada dua predikat didalam zona integritas, yang pertama adalah predikat WBK yang berada di pencegahan korupsi dan yang kedua adalah predikat WBBM, yang berada di pelayanan publik peningkatan kualitas pelayan publik” dia berkata.
Lebih lanjut Yangki mengatakan, Pengadilan Agama Siak pada tahun lalu berhasil memperoleh predikat wilayah bebas korupsi yang dianugerahkan Kemenpan RB. Saat ini pengadilan agama Siak sedang diusulkan untuk mendapatkan predikat WBBM, dan berada pada tahap penilaian internal di badan pengawas Mahkamah Agung RI Hingga tanggal 31 Juni 2021.
“Dalam konteks peningkatan kualitas pelayanan publik itulah MOU kami menemukan relevansinya, ide dan gagasan kita untuk melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik itu bak gayung bersambut dilakukan oleh Pemda Siak. MOU ini ada dua hal dan berkait dengan dua instansi yaitu Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak” pungkasnya. (infotorial)