• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sembako Dikenai Pajak, MUI: Banyak Mudharatnya

Romi J. by Romi J.
9 Juni 2021
SEMBAKO
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada sembilan bahan pokok (sembako) akan menimbulkan banyak mudharat dan kerugian kepada masyarakat.

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mengatakan sembako jika dikenai PPN akan membuat harganya melambung naik. Ujung-ujungnya, akan menurunkan daya beli masyarakat.

“Kalau sembako akan dikenakan PPN, maka dampaknya tentu saja harga-harga sembako akan naik,” kata Anwar Abbas, dikutip dari Republika.co.id, Rabu 9 Juni 2021.

Ditegaskan Anwar Abbas, masyarakat yang paling terdampak akibat pengenaan PPN ini adalah masyarakat miskin di lapisan bawah. Kelompok ini, kata dia, adalah yang paling terpukul, apalagi kini tengah pandemi Covid-19.

“Lalu ketika pendapatan masyarakat menurun, lalu sembako oleh pemerintah akan dikenakan PPN, maka yang akan sangat terpukul tentu saja masyarakat lapis bawah, terutama masyarakat miskin,” kata dia.

“Jumlah masyarakat miskin saat ini selama Covid-19 mungkin sudah mencapai angka sekitar 30 juta orang. Ditambah lagi dengan kelompok lapisan masyarakat yang ada sedikit di atasnya,” tambah dia.

Seperti diketahui, sembako akan dikenai pajak PPN melalui perluasan objek pajak PPN dan diatur dalam revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (bpc4)

Tags: MUIPajakPPNSembako
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

PPh 22 Marketplace Ditunda, Ini Alasan Purbaya
Ekonomi

PPh 22 Marketplace Ditunda, Ini Alasan Purbaya

...

Read moreDetails
Perkuat Sinergi Ulama dan Umara, MUI Kabupaten Badung Gelar MUKERDA I dan Lantik Pengurus MUI Kecamatan se-Badung

Perkuat Sinergi Ulama dan Umara, MUI Kabupaten Badung Gelar MUKERDA I dan Lantik Pengurus MUI Kecamatan se-Badung

MUI Usul Zakat Jadi Pengurangan Pajak Terutang

MUI Usul Zakat Jadi Pengurangan Pajak Terutang

Dirjen Pajak Siap Pecat Pegawai yang Terbukti Lakukan Penipuan

Sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2026 di Riau Sasar Podcast dan Media Sosial

BBNKB Kota Pekanbaru Tembus Rp23,72 Miliar, Lampaui Target Awal

BBNKB Kota Pekanbaru Tembus Rp23,72 Miliar, Lampaui Target Awal

Gempur Tunggakan Pajak, Riau Serahkan Data 393 Ribu Kendaraan ke Pemko Pekanbaru

Gempur Tunggakan Pajak, Riau Serahkan Data 393 Ribu Kendaraan ke Pemko Pekanbaru

Next Post

Diskes Riau Terima Laporan Vaksin Covid-19 Rusak di Meranti

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.