BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada sembilan bahan pokok (sembako) akan menimbulkan banyak mudharat dan kerugian kepada masyarakat.
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mengatakan sembako jika dikenai PPN akan membuat harganya melambung naik. Ujung-ujungnya, akan menurunkan daya beli masyarakat.
“Kalau sembako akan dikenakan PPN, maka dampaknya tentu saja harga-harga sembako akan naik,” kata Anwar Abbas, dikutip dari Republika.co.id, Rabu 9 Juni 2021.
Ditegaskan Anwar Abbas, masyarakat yang paling terdampak akibat pengenaan PPN ini adalah masyarakat miskin di lapisan bawah. Kelompok ini, kata dia, adalah yang paling terpukul, apalagi kini tengah pandemi Covid-19.
“Lalu ketika pendapatan masyarakat menurun, lalu sembako oleh pemerintah akan dikenakan PPN, maka yang akan sangat terpukul tentu saja masyarakat lapis bawah, terutama masyarakat miskin,” kata dia.
“Jumlah masyarakat miskin saat ini selama Covid-19 mungkin sudah mencapai angka sekitar 30 juta orang. Ditambah lagi dengan kelompok lapisan masyarakat yang ada sedikit di atasnya,” tambah dia.
Seperti diketahui, sembako akan dikenai pajak PPN melalui perluasan objek pajak PPN dan diatur dalam revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (bpc4)