BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Rusia menyatakan bahwa militer AS pernah melakukan penelitian biologis di Indonesia pada tahun 2010 lalu. Namun hasil dari penelitian yang dilakukan oleh militer AS tersebut tak pernah disampaikan kepada pemerintah Indonesia.
Tudingan ini datang dari Komandan Radiasi, Kimia dan Biologi Angkatan Bersenjata Rusia Letnan Jenderal Igor Kirillov sebagaimana dilaporkan oleh kantor berita RIA Novosti, belum lama ini.
“Pendekatan yang tidak dapat diterima seperti itu, dengan persetujuan diam-diam dari pemerintah AS, adalah norma yang lazim bagi perusahaan farmasi besar. Karena banyaknya pelanggaran, pemerintah Indonesia tahun 2010 menghentikan kegiatan penelitian Pusat Medis AL AS di Jakarta,” kata Kirillov.
Kirillov lebih jauh menuding, AS melakukan pekerjaan di fasilitas laboratorium di Jakarta di luar kerangka program penelitian yang disepakati, melakukan pengambilan sampel biologis dan menolak memberi tahu pemerintah Indonesia tentang hasil yang dicapai.
Yang mengejutkan, “Bahan-bahan yang mereka terima digunakan untuk kepentingan perusahaan farmasi yang berafiliasi dengan Pentagon, yaitu Gilead, yang sedang menguji obat-obatannya, termasuk di wilayah Ukraina dan Georgia,” kata Jenderal Rusia tersebut.
Awal bulan Maret, Rusia melancarkan tudingan gencar atas temuan jaringan laboratorium biologi di Ukraina. Kantor berita Turki Anadolu melaporkan pada 9 Maret, militer AS disebut terlibat mendanai dan dan mengendalikan laboratorium itu.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova saat itu mengungkapkan temuan dokumen yang menunjukkan “komponen senjata biologis sedang dikembangkan di Ukraina” pada laboratorium yang dikendalikan Pentagon, AS.
Zakharova saat itu menekankan, kegiatan tersebut melanggar Konvensi Senjata Biologis. Rusia kemudian menggelar sidang Dewan Keamanan PBB tentang masalah ini, namun gagal mendapat dukungan.
Sebelumnya, Letjen Igor Kirillov mengeklaim tentara Rusia mendapatkan dokumen yang menyebut AS-Ukraina mengembangkan virus dan bakteri berbahaya. Kirillov pun menduga AS-Ukraina melanggar Konvensi Senjata Biologis. (bpc2)