BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Putra Manalu (21) dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Susanti atas kasus penjambretan yang mengakibatkan tewasnya Gofi Hidayana.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Refi Damayanti.
“Putra Manalu sudah dituntut 15 tahun penjara,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, M Arief Yunandi, Selasa 20 Agustus 2024.
Arief menambahkan bahwa JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan Pasal 365 ayat (3) KUHP dan tidak ada hal yang meringankan hukuman terdakwa.
Dalam aksinya, Putra Manalu yang berboncengan sepeda motor dengan FAG (17), yang telah lebih dahulu disidang dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, merenggut tas milik Gofi Hidayana pada Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh.
Akibatnya, Gofi yang sedang berboncengan dengan temannya, Josua Kurniawan terjatuh ke aspal dan mengalami luka parah yang akhirnya merenggut nyawanya. Josua juga mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mengakibatkan para korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia. Terdakwa juga sudah sering melakukan penjambretan dan pernah dipidana dalam perkara yang sama,” sebutnya.
Setelah pembacaan tuntutan, Putra Manalu menyampaikan pembelaan atau pledoi. Sidang selanjutnya akan diisi dengan pembacaan putusan.
“Kita berharap hakim sependapat dengan tuntutan JPU,” tutupnya.