BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau terus melakukan pengejaran terhadap pemodal yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar.
Menurut Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Nasrudin, pemodal penyalahgunaan BBM yang dikenal sebagai S alias Son (42) telah terlibat dalam kegiatan tersebut selama sekitar tiga bulan dengan mencetak keuntungan sebesar Rp25 juta.
“Dari hasil pengembangan, S alias Son (42) sudah terlibat dalam kegiatan ini selama lebih kurang tiga bulan dengan keuntungan yang didapat mencapai Rp25 juta,” ungkap Kompol Nasrudin, Jum’at 15 Maret 2024.
Nasrudin menjelaskan bahwa pelaku menggunakan cara yang rumit dengan memperbanyak barcode untuk mengisi BBM ke kendaraan dengan kapasitas besar.
Salah satu pengawas SPBU yang terlibat, berinisial WI alias Wira (40), menjual BBM biosolar kepada S alias Son dengan harga lebih tinggi dari harga normal.
“Jadi pengawas ini mengambil keuntungan Rp500 rupiah per liter,” tambah Nasrudin.
Pelaku utama, Son seringkali melakukan pengisian BBM biosolar secara mobile dengan mengunjungi beberapa SPBU di Pekanbaru untuk mencapai kapasitas pengisian yang diinginkan.
“Saat kita amankan, tim menemukan tangki sudah terisi 1.000 liter biosolar dari SPBU Garuda Sakti KM 2 Pekanbaru. Untuk memenuhi 3.000 liter, pelaku mencari ke SPBU lain di Pekanbaru,” terang Kompol Nasrudin.
Pemilik SPBU yang terlibat telah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tidak mengetahui secara langsung perbuatan yang dilakukan oleh pengawas SPBU tersebut. Proses penyelidikan terus berlanjut dengan harapan agar pemodal dapat segera ditangkap.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.