BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau mengklaim bahwa Peraturan Gubernur Riau [Pergubri] Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Niaga TBS Produksi Pekebun sawit Riau, akan menjadi “juru selamat” sebagai pelindung bagi petani sawit.
Hal ini setelah muncul kecemasan imbas pelarangan ekspor CPO oleh Presiden Joko Widodo [Jokowi]. Para petani sawit yang bermitra dengan perusahaan kelapa sawit [PKS] akan tetap menjabat jaminan harga tinggi untuk penjualan Tandan Buah Segar [TBS].
“Pergubri Tata Niaga TBS sawit dan Permentan 01 Tahun 2018 akan memberi kepastian pasar bagi petani atau kelembagaan tani,” kata Kabid Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau Defris Hatmaja di Pekanbaru dalam keterangan tertulisnya pada 23 April 2022.
Dia mengklaim bahwa kedua regulasi tersebut akan sangat menguntungkan bagi petani yang bermitra dengan PKS, terutama dahal hal kepastian pasar terhadap penjualan TBS mereka.
Dengan adanya regulasi tersebut, para PKS juga akan memberikan kepastian pasokan bahan baku TBS sesuai dengan kapasitas terpasang di pabrik. Terutama PKS tanpa kebun yang memang telah diikat dalam perjanjian kerja sama.
Menurutnya, kekhawatiran moratorium ekspor CPO yang akan mengakibatkan over supply bahan baku sawit produksi pekebun di dalam negeri, dan berdampak terhadap anjloknya harga sawit karena tidak laku dijual ke pabrik PKS bisa saja terjadi.
“Hal itu mungkin saja akan terjadi pada pekebun mandiri atau swadaya yang belum mau untuk berkelompok atau berlembaga,” jelasnya.
Untuk itu, dia mengimbau agar petani swadaya di Riau agar segera bergabung dengan kelompok tani atau mempunyai kelembagaan tani dan bermitra dengan PKS.***