BERTUAHPOS.COM — Pengadilan di China hukum mati seorang dosen asal Amerika Serikat [AS]. Dosen itu mengajar di Ningbo University of Technology.
Hukum mati terhadap dosen AS diberikan pengadilan China itu setelah dia dituduh melakukan pembunuhan dengan sengaja. Nama dosen itu Shadeed Abdulmateen.
Pria asal AS keturunan Afrika itu dituduh telah menikam seorang wanita China berusia 21 tahun. Tusukan benda tajam itu dilakukan pada bagian leher dan wajah korban.
Menurut laporan media setempat, hasil investigasi mengungkapkan bahwa ada hubungan asmara antara keduanya. Wanita itu bermarga Chen. Sedang peristiwa itu terjadi pada awal 2019 lalu.
Dosen pria itu berbohong kepada teman wanitanya tersebut dengan mengaku sebagai duda cerai.
Mulai Mei 2021, Chen beberapa kali menyatakan keinginannya untuk putus hubungan, tetapi pelaku selalu menolak dan mengancam korban secara verbal.
Pada 14 Juni 2021 malam, Abdulmateen membuat janji dengan Chen di dekat halte bus di Ningbo, Provinsi Zhejiang, dengan membawa pisau lipat dan beberapa pakaian.
Bermula dari janji itulah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada tengah malam dan sebelum kehilangan nyawa, korban mengalami pendarahan hebat.
Pengadilan memutuskan bahwa tindakan pelaku yang melawan hukum itu telah merampas nyawa orang lain dan merupakan kejahatan pembunuhan yang disengaja.
Motif pelaku tercela, niat kejahatannya jelas, dilakukan dengan cara yang kejam, dan konsekuensinya sangat serius, demikian putusan majelis hakim.
Pihak pengadilan menjamin hak terdakwa sepenuhnya untuk membela diri, mendapatkan akses penerjemah, kunjungan kekonsuleran, dan hak-hak lain sesuai hukum yang berlaku.
Pengadilan di Ningbo itu juga telah memberitahukan kepada Kedutaan Besar dan Konsulat AS di China sebelum sidang dan putusan dijatuhkan. Perkara tersebut disidangkan mulai Desember 2021 di pengadilan tingkat menengah di Ningbo.
Baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum telah memberikan keterangan dan bukti-bukti. Pihak pengadilan juga menyewa seorang penerjemah untuk membantu terdakwa selama menjalani persidangan.***