BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra, Senin 21 Juni 2021 memenuhi panggilan Bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau. Hal ini sebagai tindak lanjut laporan pemerasan yang menimpa dirinya yang diduga dilakukan oknum Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
Andi Putra didampingi Penasehat Hukumnya Aswin E Siregar SH MH dan Doni Fernando SH, tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau sekitar pukul 11.00 WIB, sekitar pukul 12.30 WIB, Andi Putra dan tim diberi kesempatan untuk istirahat, shalat dan makan siang, setelah itu kembali untuk memberi keterangan ke Jaksa Pengawas.
Aswin E Siregar SH MH, Penasehat Hukum Bupati Kuansing, Andi Putra, ketika ditemui di sela-sela pemeriksaan, mengatakan, kedatangan mereka sebagai tindak lanjutan laporan yang disampaikan Bupati Kuansing, Andi Putra, Jumat lalu.
“Kedatangan kita untuk memenuhi panggilan dari Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau. Kita juga lengkapi keterangan dan bukti sebelumnya,” ujarnya.
Namun untuk lebih lanjut, Aswin, menyerahkan seluruhnya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau. “Karena sekarang sudah diserahkan dan sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Riau, maka kita menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau, untuk ujar Aswin E Siregar.
Sementara Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Rahardjo Budi Kusnanto, SH, yang ditemui secara terpisah mengatakan Kejaksaan Tinggi Riau sudah menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan terhadap Bupati Kuansing, Andi Putra, oleh oknum di Kejaksaan Tinggi Riau. Di antaranya dengan menyusun jadwal permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait.
“Hari ini, kita memintai keterangan empat orang, yakni Bupati Kuansing, Andi Putra, mantan Kepala BPKAD Kuansing, Hendra AP, salah seorang anggota DPRD Kuansing, serta mantan honorer Kejari Kuansing, OD,” ujarnya.
Asintel meminta seluruh masyarakat untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Pengawasan terhadap laporan dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa di Kejari Kuansing.
Sebelumnya, Bupati Kuansing, Andi Putra melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dan Kasi Pidsus ke Kejaksaan Tinggi Riau. Ia mengaku merasa diperas oleh kedua oknum ini hingga Rp1 miliar lebih.
Andi Putra melalui Penasehat Hukumnya, Dodi Fernando SH, usai memberi keterangan ke Bagian Pengawasan Kejati Riau, mengatakan, pemerasan pertama, Andi Putra diminta uang Rp 1 miliar melalui oknum di Kejari Kuansing. Uang itu untuk menghilangkan nama Andi Putra dari perkara korupsi dan agar tidak dipanggil pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
“Hal ini sama halnya dengan nama mantan Wakil Bupati Kuansing, Halim, yang sebelumnya sempat hilang dalam dakwaan perkara korupsi Sekda Kuansing dan akhirnya muncul lagi,” ujar Fernando
Saat ini pemerasan itu kembali terjadi. Yakni ketika Kejari Kuantan Singingi menangani perkara tunjangan pimpinan DPRD Kuansing dan telah memanggil Sekwan DPRD Kuansing. Oknum tersebut kembali meminta uang. Yakni Rp100 juta untuk Kasi dan 300 juta untuk pimpinan Kasi tersebut. (bpc2)