BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala OJK Provinsi Riau, M. Lutfi mendorong agar rencana perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh UMKM dan Perbankan di Provinsi Riau.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan hingga 31 Maret 2023 dengan pertimbangan mempercepat pemulihan ekonomi nasional serta stabilitas perbankan di tangah pandemi Covid-19.
“Bagi UMKM yang masih atau baru terdampak pandemi Covid-19 agar dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kredit kepada perbankan penyalur kredit,” tuturnya, Selasa, 7 September 2021.
Dia menambahkan, adanya sinergi yang baik sangat dibutuhkan antara UMKM dan Perbankan, dalam implementasi kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit.
Hal ini agar terciptanya perekonomian UMKM Provinsi Riau yang stabil dan NPL Perbankan yang terjaga di tengah pandemi Covid19 yang telah melanda hampir berjalan 2 tahun.
Menurut data dari OJK, per Juli 2021, outstanding restrukturisasi Covid-19 di Indonesia sebesar Rp778,9 triliun dengan jumlah debitur mencapai 5 juta dan 71,53% diantaranya adalah debitur UMKM.
Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 ini menunjukkan penurunan bila dibandingkan dengan posisi di awal penerapan stimulus.
“Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga diharapkan memberikan kepastian bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis tahun 2022, khususnya mengenai skema penanganan debitur restrukturisasi dan skema pencadangan,” kata Lutfi. (bpc2)