BERTUAHPOS.COM,PEKANBARU – Kabar duka datang dari lokasi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Lima karyawan yang bekerja untuk PT PHR dinyatakan meninggal mendadak di tempat kerja. Meski beroperasi di wilayah Provinsi Riau, namun ternyata pihak PT Pertamina Hulu Rokan tidak pernah melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Dr. H. Imron Rosyadi, ST, MH, kepada bertuahpos.com Jumat 9 Desember 2022 membenarkan tidak adanya laporan tersebut. “Mereka (PT PHR) cuma melaporkan ke Kemen ESDM bukan ke kemenaker. Padahal sesuai ketentuan, 2 x 24 jam wajib dilaporkan kalau tidak Pidana. Kami melihat sistem pelayanan dan pelaporan PHR selama ini bermasalah,” ujar Imron
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh dan kewenangan yang ada pada Disnakertrans Provinsi Riau, akhirnya melakukan investigasi atas kejadian tersebut. “Kami (Disnakertrans Provinsi Riau) sudah melakukan investigasi. Hasil sementara kelimanya meninggal mendadak dan masuk kategori kecelakaan kerja,” ujarnya.
Adapun kelima karyawan yang meninggal mendadak tersebut yakni
1. Fetrineldi, Karyawan PT PHR, usia 56 tahun, jabatan Operation Respresentative TDO, kecelakaan kerja terjadi 29 Juli 2022. Kronologis, tanggal 29 Juli 2022 jam 23.50 WIB, yang bersangkutan sesak dada saat naik tangga lantai dua menuju control room, lalu rekan kerja langsung menghubungi call center, lalu ambulance datang, jam 00.45 tiba di UGD medical Duri, jam 01.53 dinyatakan meninggal dunia.
2. PT. Asia Petrocom Services (APS)
Korban : Yulnadi (Y) Usia : 55 Tahun
Posisi/ Jabatan : Operatator Dozer, kecelakaan kerja tanggal 20 November 2022. Kronologis : tgl 20 November 2022 jam 08.00 WIB, rekan kerja menemukan yang bersangkutan tidak sadarkan diri, lalu jam 08. 05 WIB tim medis datang dan melakukan pertolongan pertama, jam 08.48 WIB dokter klinik Petapahan PHR tiba di lokasi, jam 09.58 WIB dinyatakan meninggal dunia.
3. PT. Wahanakarsa Swandiri (WKS)
Korban : Supandi (S) Usia : 56 Tahun
Posisi/ Jabatan : PMCOW Electrical. Tanggal kecelakaan kerja, 27 Juli 2022. Kronologis : tanggal 27 Juli 2022 jam 15.30 WIB, yang bersangkutan sedang berbincang dengan rekan kerja lalu diam dan tumbang, sehingga langsung diberikan pertolongan pertama, lalu rekan kerja membawa ke RS Cahaya di ujung tanjung jam 16.50 WIB, tiba di RS dan dinyatakan meninggal dunia.
4. PT. Asrindo Citraseni Satria (ACS)
Korban : Hermanto (H) Usia 53 Tahun
Posisi/ Jabatan : Driller, tanggal Kecelakaan kerja 17 November 2022.
Kronologis : tanggal 17 November 2022 jam 07.30 WIB, yang bersangkutan merasa pusing dan dibawa ke klinik PHR Minas, jam 09.05 WIB dinyatakan meninggal dunia di klinik.
5. PT. Andalan Permata Buana (APB)
Korban : Erizon (E.), Usia : 56 Tahun
Posisi/ Jabatan : Driver Ambulance
Tanggal kecelakaan kerja, 20 November 2022. Kronologis : tanggal 20 November 2022 jam 07.00 WIB, yang bersangkutan masuk kerja dan melakukan pekerjaan seperti biasa, jam 16.10 WIB, teman yang bersangkutan datang untuk handover dan menemukan yang bersangkutan di kamar tunggu sudah tidak sadarkan diri, lalu dibawa ke klinik rumbai, jam 17.30 WIB, dinyatakan meninggal dunia.
Lebih lanjut dikatakan Kadisnakertrans Provinsi Riau, Dr. H. Imron Rosyadi, ST, MH, dari hasil investigasi sementara ditemukan adanya indikasi sistim pelayanan kepada pekerja dan pelaporannya bermasalah. Ada indikasi pekerja yang tidak dalam kondisi sehat tetap dibiarkan bekerja.
Sekain itu, Disnaker menurut Imron, menemukan budget K3 yang merosot dibanding ketika PHR masih dikelola Chevron. Karena itu, Dr. H. Imron Rosyadi, ST, MH, meminta, PT Pertamina Hulu Rokan segera memperbaiki sistim pelayanan kepada pekerja dan pelaporannya secara jelas dan transparan.
“Kesehatan pekerja harus dipastikan benar-benar sehat. Jangan pekerja yang kelihatan sedang sakit tetap disuruh bekerja. Kita minta PHR transparan soal budget untuk syarat K3 nya. Contoh. Pemeriksaan kesehatan berkala kepada pekerja. Kalau waktu chevron jelas dan rinci untuk pekerja dan pertanggungjawaban vendor. Sekarang kita tidak tahu, hanya global. Akhirnya dianggap tak ada budget. kan pekerja harus diperiksa kesehatannya 6 bulan sekali atau berkala. Kami minta budgetnya diperjelas dan transparan. Selain itu lanjutnya, norma K3 yang lain seperti lisensi operator dan lain lain,” ujarnya.
Terkait tidak adanya laporan yang disampaikan pihak PT Pertamina Hulu Rokan ke Disnakertrans Provinsi Riau, Rudi Ariffianto Vice President Corporate Affairs PT Pertamina Hulu Rokan, melalui rilis kepada bertuahpos.com Sabtu 10 Desember 2022, mengatakan, PHR dan mitra kerja berpedoman pada regulasi yang ada dan berlaku umum di industri migas, yaitu Keputusan Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi selaku Kepala Inspeksi No. 21.K/MG.06/DMT/2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaporan Keselamatan Migas.
PHR menurutnya, telah mendorong agar perusahaan mitra kerja tetap melaporkan kejadian tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dan sekaligus memastikan ahli waris pekerjanya mendapatkan santunan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur di dalam Permenaker No.5 tahun 2021.
PHR bersama mitra kerja telah dan akan terus bekerja sama dengan Disnaker Provinsi Riau baik dalam hal pelaporan maupun kegiatan sosialisasi implementasi K3 kepada perusahaan mitra kerja.
PHR mendukung Disnaker Provinsi Riau yang melaksanakan investigasi mulai tanggal 23 November 2022 dan berlangsung hingga saat ini dengan memberikan data yang diperlukan. PHR juga telah membentuk tim investigasi internal dari lintas fungsi. Kami juga meminta mitra kerja terkait untuk memberikan informasi dan data yang diperlukan oleh Disnaker Provinsi Riau dalam menjalankan investigasinya.
“Kami sangat terbuka untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkesinambungan guna memastikan kesehatan, dan keselamatan pekerja,” ujarnya
PHR lanjutbya, kembali menegaskan berkomitmen kuat untuk mengimplementasikan K3 secara excellent untuk memastikan operasi berjalan dengan baik, selamat dan aman untuk seluruh pekerja PHR dan mitra kerja serta masyarakat.***(melba)