BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra SH MH, Jumat 18 Juni 2021, melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dan Kasi Pidsus, ke Kejaksaan Tinggi Riau. Dia mengaku merasa diperas oleh kedua oknum ini hingga Rp1 miliar lebih.
Andi Putra melalui Penasehat Hukumnya, Dodi Fernando SH, usai memberi keterangan ke Bagian Pengawasan Kejati Riau, mengatakan, pemerasan pertama, Andi Putra diminta uang Rp1 miliar melalui oknum di Kejari Kuansing.
Uang itu untuk menghilangkan nama Andi Putra dari perkara korupsi dan agar tidak dipanggil pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
“Hal ini sama halnya dengan nama mantan Wakil Bupati Kuansing, Halim, yang sebelumnya sempat hilang dalam dakwaan perkara korupsi Sekda Kuansing dan akhirnya muncul lagi,” ujar Fernando
Saat ini pemerasan itu kembali terjadi. Yakni ketika Kejari Kuantan Singingi menangani perkara tunjangan pimpinan DPRD Kuansing dan telah memanggil Sekwan DPRD Kuansing. Oknum tersebut kembali meminta uang. Yakni Rp100 juta untuk Kasi dan 300 juta untuk pimpinan Kasi tersebut.
“Mereka memberi deadline hingga tanggal 22 Juni nanti. Jika uang tersebut tidak diberikan, maka mereka akan mengobok-obok anggaran pimpinan dewan tersebut,” ujarnya.
Ketika ditanya siapa Kasi dan pimpinan yang dimaksud, Dodi Fernando, mengatakan, Kasi yang dimaksud adalah Kasi Pidsus dan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing.
Lebih lanjut dikatakan Dodi Fernando, dalam waktu dekat perangkat desa dan tenaga kesehatan juga akan melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kejari Kuansing tersebut.
Sementara Bupati Kuansing, Andi Putra, mengatakan, dirinya melaporkan pemerasan ini agar ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Riau. “Siapa tahu ada orang lain yang bernasib sama menjadi korban pemerasan,” ujarnya.
“Kita bukannya mrnghalangi prose penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kuansing, tetapi kita ingin penanganan perkara tersebut sesuai dengan KUHAP, tanpa ditunggangi politik yang belum usai sampai sekarang,” ujarnya.
Ia juga berharap agar penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kuansing diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Riau agar penanganan perkara berjalan dengan fair.(bpc17)