BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kepada setiap Kepala Dinas untuk mengawasi proses pelayanan masyarakat yang membutuhkan cetak bukti kartu tanda pencari kerja atau kartu kuning.
Sebab menurutnya, di beberapa daerah ditemukan adanya praktik pungli yang dilakukan oleh oknum Disnaker terkait hal itu.
“Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit,” ujarnya, dikutip, Minggu 20 Juni 2021.
Ida mengungkapkan, di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan atau terjadi praktek pungutan biaya pembuatan kartu kuning.
Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Dia menambahkan, bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu, lanjut Ida, dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja.
“Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja,” katanya.
Sebelumnya, dia menegaskan tidak ada pungutan biaya apapun kepada masyarakat dalam kepengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja atau kartu kuning.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah. “Untuk mendaftarkan diri, masyarakat bisa langsung datang ke Disnaker di daerah setempat atau secara online melalui kemenaker.go.id di layanan karirhub,” terangnya.
“Namun apabila kartu itu akan dicetak, maka yang bersangkutan harus datang ke Disnaker setempat,” terangnya.
Ida Fauziyah menegaskan, praktik pungut biaya terkait hal ini, sama sekali tidak dibenarkan. Dia menyebut jika ada pihak – pihak yang meminta uang sebagai bentuk kontribusi jasa, hendaknya tidak dilayani dan diminta untuk dilaporkan ke pihak berwajib.
“Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” ujar tambahnya. (bpc2)