BERTUAHPOS COM, PEKANBARU -Muhammad Syahrir, mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, Selasa 18 April 2023 di adili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa menerima suap SDG 112.000 dari PT Adimulya Agrolestari untuk memperpanjang HGU.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Rio Fandy, disebutkan, Terdakwa Muhammad Syahrir, selaku Kakanwil BPN Provinsi Riau tanggal 15 Agustus 2019 dan sebagai Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau berwenang memberikan pendapat dan pertimbangan atas permohonan HGU.
Bahwa awalnya PT Adimulia Agrolestari mengelola tanah perkebunan sawit yang berdiri di atas alas HGU Nomor 00008 tanggal 08 Agustus 1994 dengan luas tanah 3.952 Ha di Kabupaten Kampar Provinsi Riau dengan jangka waktu HGU selama 30 tahun sejak tahun 1994 sampai dengan tahun 2024. PT Adimulia Agrolestari telah membangun 20% kebun kemitraan/plasma untuk masyarakat yang seluruhnya terletak di Kabupaten Kampar sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 40 huruf K Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU.
Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 118 Tahun 2019 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau terjadi perubahan batas wilayah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi yang berakibat HGU PT Adimulia Agrolestari berubah terbagi di 2 wilayah, yaitu sebagian di Kabupaten Kampar dan sebagian lagi di Kabupaten Kuantan Singingi. Karena itu, PT Adimulia Agrolestari mengajukan perubahan HGU 00008 tanggal 08 Agustus 1994 tersebut.
Karena jangka waktu Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut akan berakhir pada tahun 2024 maka FRANK WIJAYA selaku Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari meminta SUDARSO yang merupakan General Manager PT Adimulia Agrolestari untuk mengurus perpanjangan Sertifikat HGU dengan alasan SUDARSO sudah berpengalaman mengurus permasalahan yang dialami PT Adimulia Agrolestari.
Atas permintaan tersebut SUDARSO memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari Nomor 10009, 10010 dan 10011 yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi dengan membuat Surat Permohonan Perpanjangan HGU Nomor 068/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 dan Nomor 069/AA-DIR/VII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT Adimulia Agrolestari DAVID VENCE TURANGAN dan ditujukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi. Namun oleh karena luas tanah yang dimohonkan perpanjangan HGU diatas 250 Ha bukan menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi melainkan kewenangan Kementerian ATR/BPN RI (Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah) maka surat permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut diteruskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi ke Kanwil BPN Provinsi Riau.
Untuk mempermudah pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari, SUDARSO menghubungi RISNA VIRGIANTI yang merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi dan menyampaikan akan mengurus perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari serta minta dipertemukan dengan Terdakwa Muhammad Syahrir.
Bahwa pada awal bulan Agustus 2021, SUDARSO menyampaikan kepada RISNA VIRGIANTI untuk menemani SUDARSO menghadap Terdakwa Muhammad Syahrir, guna membicarakan mengenai perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari. Kemudian RISNA VIRGIANTI menghubungi Terdakwa untuk menyampaikan pesan dari SUDARSO yang ingin bertemu dengan Terdakwa. Atas penyampaian tersebut. Terdakwa menyetujuinya dan meminta agar pertemuan dilakukan di rumah dinas Terdakwa.
Pada tanggal 3 Agustus 2021 Terdakwa melalui ajudannya yaitu MUHAMMAD TEGUH SAPUTRA menghubungi RISNA VIRGIANTI dan menyampaikan bahwa Terdakwa bersedia bertemu dengan SUDARSO, selanjutnya RISNA VIRGIANTI menyampaikan pesan tersebut kepada SUDARSO.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Agustus 2021 bertempat di rumah dinas Terdakwa di Jalan Kartini Nomor 61 Kota Pekanbaru, SUDARSO bersama RISNA VIRGIANTI melakukan pertemuan dengan Terdakwa. Dalam pertemuan tersebut SUDARSO menyampaikan bahwa HGU PT Adimulia Agrolestari akan habis masa berlakunya pada tahun 2024. Selanjutnya SUDARSO menyampaikan keinginannya agar dibantu dalam pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari. Atas penyampaian tersebut Terdakwa meminta SUDARSO agar memberikan uang sebesar Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD).
Terdakwa juga meminta agar diberikan terlebih dahulu uang sebesar 40% sampai 60% dari jumlah Rp3,5 miliar. Atas permintaan tersebut. Selanjutnya SUDARSO melaporkan permintaan uang tersebut kepada FRANK WIJAYA, dan FRANK WIJAYA menyetujuinya. Kemudian FRANK WIJAYA memerintahkan RUDY NGADIMAN Alias KOKO selaku Staf Ahli Direksi bagian Teknis dan Processing PT Adimulia Agrolestari untuk mengambil uang sejumlah SGD150.000 dari brankas di Kantor PT Adimulia Agrolestari Kuantan Singingi untuk diberikan kepada SUDARSO.
Tanggal 22 Agustus 2021 SUDARSO menghubungi MUHAMMAD TEGUH SAPUTRA dan menyampaikan ingin bertemu dengan Terdakwa di rumah dinasnya. Selanjutnya MUHAMMAD TEGUH SAPUTRA menginformasikannya kepada Terdakwa dan Terdakwa menyetujuinya. Kemudian SUDARSO melakukan pertemuan dengan Terdakwa di rumah dinasnya, dalam pertemuan tersebut, SUDARSO menyampaikan kesanggupan atas permintaan uang dari Terdakwa sebagaimana pertemuan sebelumnya pada tanggal 4 Agustus 2021.
Tanggal 28 Agustus 2021 menindaklanjuti perintah dari FRANK WIJAYA, selanjutnya RUDY NGADIMAN Alias KOKO membawa uang sebesar SGD150.000 dari brankas di Kantor PT Adimulia Agrolestari Kuantan Singingi ke kantor PT Adimulia Agrolestari Pekanbaru untuk diserahkan kepada SUDARSO. Setelah RUDY NGADIMAN Alias KOKO tiba ternyata SUDARSO tidak berada ditempat, sehingga RUDY NGADIMAN Alias KOKO menginformasikan kepada FRANK WIJAYA bahwa SUDARSO tidak berada di kantor PT Adimulia Agrolestarsi Pekanbaru. Atas informasi tersebut FRANK WIJAYA memerintahkan RUDY NGADIMAN Alias KOKO untuk menitipkan uang SGD 150.000 kepada SYAHLEVI ANDRA dan menyerahkannya kepada SUDARSO.
Selanjutnya SYAHLEVI ANDRA mendatangi rumah SUDARSO di Jalan Kartama Gang Nurmalis Nomor 2 RT.002 RW.021 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dan menyerahkan uang SGD150.000 tersebut kepada SUDARSO, kemudian SUDARSO menerima uang tersebut dan mengambil SGD 112.000 untuk diserahkan kepada Terdakwa sedangkan sisanya sebesar SGD 38.000 untuk kepentingan lainnya.
Minggu tanggal 29 Agustus 2021 bertempat di rumah dinas Terdakwa, SUDARSO melakukan pertemuan dengan Terdakwa. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan agar SUDARSO menyerahkan uang pada tanggal 2 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah dinas Terdakwa dan SUDARSO tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi. Tanggal 2 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, SUDARSO datang ke rumah dinas Terdakwa. Kemudian SUDARSO menyerahkan uang sejumlah SGD112.000 kepada Terdakwa dan diterima langsung oleh Terdakwa.
Setelah menerima uang tersebut, sebagai tindak lanjut atas permohonan dari PT Adimulia Agrolestari terkait perpanjangan HGU Nomor 10009, 10010 dan 10011, pada tanggal 03 September 2021 bertempat di Hotel Prime Park Pekanbaru, Terdakwa selaku Kakanwil BPN Provinsi Riau mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri di antaranya oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau, Pemda Kabupaten Kampar, Pemda Kabupaten Kuantan Singingi, instansi terkait serta PT Adimulia Agrolestari selaku pemohon yang diwakili oleh SUDARSO dan SYAHLEVI ANDRA.
Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan mengenai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari dan ditemukan permasalahan yaitu kebun kemitraan/plasma yang telah dibangun oleh PT Adimulia Agrolestari sebesar 20% dari luas HGU yang dimohonkan perpanjangan seluruhnya berada di Kabupaten Kampar padahal telah terjadi perubahan batas wilayah yang menyebabkan sebagian wilayah HGU PT Adimulia Agrolestari masuk ke Kabupaten Kuantan Singingi sehingga ada 2 Kepala Desa yaitu Desa Sukamaju dan Beringin Jaya meminta agar PT Adimulia Agrolestari juga membangun kebun kemitraan/plasma di wilayah desa tersebut oleh karena PT Adimulia Agrolestari belum membangun kebun kemitraan/plasma 20% di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Bahwa kemudian Terdakwa yang juga selaku Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau mengarahkan PT Adimulia Agrolestari untuk meminta surat rekomendasi persetujuan dari ANDI PUTRA selaku Bupati Kuantan Singingi tentang penempatan lokasi kebun kemitraan / plasma di Kabupaten Kampar yang sudah ada sebelumnya, agar PT. Adimulia Agrolestari tidak perlu membangun kebun kemitraan / plasma 20% di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Bahwa perbuatan Terdakwa menerima uang sebesar SGD 112.000 dari yang dijanjikan sebesar Rp 3,5 miliar merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(hendra)