BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim Advokasi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Universitas Riau (Unri), Agil Fadlan mendesak pihak universitas untuk menonaktifkan Syafri Harto sebagai Dekan FISIP.
Menurut Agil, Polda Riau sudah menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka. Karena itu, seharusnya pihak universitas dapat mengambil sikap dan menonaktifkan Syafri Harto dari jabatannya sebagai Dekan FISIP Unri.
“Ya, dinonaktifkan sementara hingga dia diputuskan menjadi terpidana,” kata Agil kepada bertuahpos.com, Kamis 18 November 2021.
Ditambahkan Agil, dengan jabatan Syafri Harto saat ini, akan banyak mahasiswa yang dirugikan karena terhalang untuk melakukan kuliah ataupun bimbingan secara akademik. Jabatan ini juga akan menghalangi kerja tim pencari fakta (TPF) internal Unri.
“Apalagi setelah dia jadi tersangka ini. Ini akan menghalangi kegiatan akademik yang ada di kampus. Selain itu juga agar proses investigasi oleh TPF di kampus tak ada bisa karena jabatan yang dipegang terlapor,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri), Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
“Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status TSK terhadap saudara SH dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul,” jelas Sunarto kepada bertuahpos.com.
Selanjutnya, kata Sunarto, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada Syafri Harto sebagai tersangka. (bpc4)