Penyusunan konten komunikasi publik ramah disabilitas harus memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya mengedepankan nilai humanis dan empati.
BERTUAHPOS.COM, BANDUNG – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat ini tengah merumuskan kebijakan baru yang berkaitan dengan penyusunan konten komunikasi publik yang ramah disabilitas.
Hal ini merupakan ruang yang diberikan pemerintah agar mereka dengan kebutuhan khusus tetap mendapat tempat di ruang digital dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi.
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kemenkominfo RI, Hardi Kembar Pribadi mengungkapkan, secara umum ada beberapa ketentuan yang perlu di perhatikan dalam menyusun konten komunikasi publik terkait hal ini.
“Menuliskan atau menyebutkan ragam penyandang disabilitas tentu tetap merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” ungkapnya, Selasa, 15 November 2022.
Selain itu, mereka para penyandang disabilitas harus ditempatkan sebagai subjek dalam pemberitaan dengan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan dan empati.
Hardi mrnambahkan, pemberitaan dan sosial media sebagai sarana komunikasi publik tidak melakukan stigma (labelling) dan stereotip tertentu pada penyandang disabilitas, terutama stigma yang melihat kaum ini dari sisi negatif sehingga menjadi fokus yang dibahas.
“Kami melihat selama ini para penyandang disabilitas selalu dilabeli dengan stigma tertentu sehingga hak-hak mereka sebagai warga negara diabaikan. Padahal mereka punya hak yang sama dengan warga lainnya alam setiap sendi kehidupan termasuk dalam hal penerimaan informasi,” sebut Hardi.
Adapun ketentuan lain yang juga perlu diperhatikan dalam membuat konten ranah disabilitas yakni harus menggunakan terminologi yang tepat sehingga terhindar dari bias maupun penafsiran – penafsiran negatif.
“…dan terakhir, menyediakan pendampingan dan teknologi yang membantu akses informasi bagi mereka para penyandang disabilitas,” ungkapnya.***