BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Penyidik gabungan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan mantan Bupati Kuantan Singingi, Mursini, sebagai tersangka korupsi enam paket proyek di Sekretariat Kabupaten Kuansing senilai Rp13 miliar lebih.
Hal ini diungkapkan Asisten Intelijen Kejaksaan tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH, MH, Kamis 22 Juli 2021. Dikatakannya, penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam perkara sebelumnya dengan terdakwa mantan Sekda Kuansing, Muharlius, M Saleh, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Verdi Ananta SE, MM selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Sekretariat Daerah. Hetty Herlina, SSos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Yuhendrisal, SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Akibat perbuatan ini, negara dirugikan sebesar Rp5,876 miliar. Saat ini mantan Bupati Mursini disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan Kedua Pasal 5 ke 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terhadap terdakwa Muharlius dan M Saleh, nama Bupati Kuantan Singingi, Mursini disebut turut menggunakan uang korupsi itu.
Di antaranya Rp650 juta digunakan Mursini untuk diberikan kepada pria misterius di Batam dan Rp150 juta untuk biaya berobat istri Bupati Mursini.
Disebutkan, pada bulan puasa tahun 2017 tepatnya, Selasa 13 Juni 2017 sekira pukul 24.00 WIB, Verdi Ananta dipanggil oleh Bupati Kuansing, Mursini, di Masjid Baitul Hamdi.
Mursini memerintahkan Verdi Ananta untuk mengantarkan uang dalam bentuk Dollar Amerika jika ditukar dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp500 juta kepada seseorang di Batam. “Ini rahasia, cukup kita saja yang tahu,” ungkap Mursini.
Lalu Mursini menyerahkan HP merk Nokia 3310 kepada Verdi Ananta yang mana di dalam HP tersebut sudah tersimpan nomor orang yang akan Verdi Ananta tuju (yang akan menerima uang titipan uang tersebut) di Batam.
Setelah itu H Mursini mengatakan bahwa nanti uangnya akan diberikan oleh M Saleh. Pada Rabu tanggal 14 Juni 2017 sekira pukul 02.00 WIB, Verdi Ananta bersama dengan Saksi Rigo berangkat ke Pekanbaru dengan menggunakan mobil pribadi Verdi Ananta. Sampai di Pekanbaru, Verdi Ananta menginap di Hotel Pangeran Pekanbaru dan beristirahat.
Pukul 09.00 WIB, Verdi Ananta menghubungi M Saleh dan menanyakan kapan berangkat ke Pekanbaru, dan saat itu M. SALEH mengatakan “Saya lagi di jalan,” kemudian Verdi Ananta menunggu.
Pukul 10.30 WIB, M Saleh menemui Verdi Ananta di kamar Hotel Pangeran Pekanbaru dan menyerahkan uang kepada Verdi Ananta dalam bentuk mata uang rupiah pecahan Rp100.000 dan pecahan Rp50.000 dengan total sebesar Rp500 juta.
Selanjutnya Verdi Ananta pergi bersama RIGO ke toko emas sekalian ke Money Changer Kirana di Jalan Sudirman Pekanbaru dan menukarkan uang tersebut dalam bentuk dollar amerika pecahan 100 Dolar.
Selanjutnya Verdi Ananta, Saksi Nanda dan Saksi Rigo berangkat ke Batam menggunakan pesawat Citilink sekira pukul 14.00 WIB. Sekira pukul 15.00 WIB Verdi Ananta dkk sampai di bandara hang Nadim Batam.
Verdi Ananta mengaktifkan Handphone yang telah diberikan H MURSINI dan menghubungi nomor yang tersimpan di HP tersebut. Yang mana dalam HP tersebut hanya tersimpan 1 nomor yang akan Verdi Ananta hubungi.
Selanjutnya orang tersebut mendatangi Verdi Ananta dan berkata, “Verdi ya? Ya udah, ikut.” Lalu Saksi Verdi Ananta mengikuti orang tersebut ke arah parkiran mobil bandara.
Di saat yang bersamaan Saksi Rigo dan Saksi Nanda mengikuti dari belakang ke arah parkiran juga, namun Saksi Verdi Ananta memberikan kode agar mereka tidak ikut bersama Saksi Verdi Ananta dan mereka menunggu di dekat tangga turun arah parkiran dan Saksi Verdi Ananta mengikuti orang tersebut ke mobil diparkiran.
Setelah sampai di mobil yang diarahkan orang tersebut lalu Saksi Verdi Ananta disuruh masuk ke dalam mobil bersama dengan orang tersebut dan di dalam mobil tersebutlah Saksi Verdi Ananta menyerahkan uang nya dan mengatakan, “Ini titipan bupati Pak. Coba dihitung dulu Pak.”
Lalu disahut, “Ya udah.” Tanpa menghitung uang yang Verdi Ananta berikan.
Pada hari dan tanggal yang Verdi Ananta tidak ingat lagi pada bulan Juli 2017, Bupati H Mursini kembali memerintahkan pergi ke Batam untuk mengantarkan uang kepada seseorang, karena uang yang telah diantarkan sebelumnya kurang dan saat itu kami disuruh untuk kembali mengantarkan uang sebesar Rp150.000.000. Uang tersebut kemudian kembali diantarkan ke Batam.
Bahwa pada hari dan tanggal Saksi Verdi Ananta tidak ingat lagi namun pada tahun 2017 Saksi Verdi Ananta dipanggil Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yaitu Terdakwa Muharlius ke ruangan kerjanya, pada saat itu Terdakwa Muharlius menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Verdi Ananta dan meminta agar diserahkan kepada Bupati Mursini di Pekanbaru untuk kepentingan berobat istri Bupati.
Setelah menukarkan uang dalam bentuk ringgit Malaysia di Pekanbaru, Verdi Ananta dan saksi Viktor Kurniawan pergi ke rumah kediaman Bupati H Mursini di Daerah Tangkerang Dalam Pekanbaru.
Setelah sampai di rumah Saksi H Mursini tersebut lalu Saksi Verdi Ananta dan Saksi Viktor Kurniawan masuk kedalam ruang tamu rumah kediaman Bupati (Saksi H Mursini).
Saat itu juga Verdi Ananta langsung menyerahkan uang tersebut kepada H Musini dengan mengatakan bahwa ini perintah Terdakwa H Mursini dan setelah uang diterima Bupati. Lalu Verdi Ananta dan Saksi Viktor Kurniawa pergi meninggalkan rumah kediaman Saksi H Mursini tersebut dan pulang ke Teluk Kuantan. (bpc17)