BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro resmi mengundurkan diri dari komisaris BRI.
Pengunduran diri Ari Kuncoro diumumkan oleh manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI pada Kamis, 22 Juli 2021.
Ari mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI.
“Sehubungan dengan hal itu, perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur,” bunyi keterangan manajemen BRI, dikutip dari Tempo.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor rangkap jabatan telah direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Dalam aturan baru ini, rektor tak lagi dilarang rangkap jabatan. Rektor hanya dilarang menjabat sebagai direksi BUMN/BUMD/swasta.
Dengan demikian, karena komisaris bukanlah direksi, maka rektor UI kini bisa menjabatnya tanpa melanggar aturan.
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ini ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 2 Juli 2021. Kemudian, dihari yang sama, diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.
Rektor UI saat ini, Ari Kuncoro, selain menjabat sebagai rektor, dia juga tercatat sebagai salah satu komisaris BRI. (bpc4)