BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Edi Maskor alias Edi bin A Rahman, Kades Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, dituntut selama satu tahun enam bulan penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tuntutan ini dibacakan Jumieko Andra SH, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, pada persidangan yang dilaksanakan secara online di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin 20 Desember 2021. JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan, Fusthathul Amul Huzni SH, kepada wartawan mengatakan, adapun hal yang meringankan dalam tuntutan ini menurut Jaksa Penuntut Umum antara lain, terdakwa Edi Maskor, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp573 juta, pada saat perkara tahap penyidikan di Polres Pelalawan.
“Selain itu, selama proses persidangan, terdakwa bersikap kooperatif, sopan, berterus terang, mengakui perbuatannya, serta menyatakan rasa penyesalannya,” ungkapnya.
Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya pada sidang yang akan digelar Rabu 29 Desember 2021 mendatang. Untuk diketahui, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan terdakwa Edi Maskor dilakukan pada bulan Agustus 2018 sampai Desember 2018 lalu.
Terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar Rp.573.022.000, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, telah mempergunakan Dana Desa yang terdapat dalam APBDes Merbau Tahun 2018 beserta perubahannya tidak sesuai dengan peruntukannya.
Terdakwa juga tidak membuatkan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut, Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 26 Ayat (4) huruf f, Pasal 29 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 2 ayat (1), Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,Pasal 52 Ayat (1) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf a, Pasal 51 Ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara atau perekonomian negara dirugikan sebesar yaitu sebesar Rp.573.022.000, sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyalahgunaan APBDesa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Pada Kegiatan Pembiayaan Penyertaan Modal Desa Tahun Anggaran 2018 Nomor : 02/LHPKKN/ITDAKAB-PLLW2020, tanggal 10 September 2020 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan selaku APIP. (bpc17)