BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah melalui Kemenkes RI telah mengeluarkan aturan baru terkait program vaksinasi pemerintah. Aturan baru ini tertuang dalam Permenkes Nomor 18 Tahun 2021 pengganti Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini, yang disahkan pada 28 Mei 2021.
Salah satu poin penting yang menjadi fokus dalam PMK ini, yakni mengenai penanganan hal – hal yang terjadi setelah orang divaksin jika membutuhkan sebuah tindakan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan berlaku.
“Untuk aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes),” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati.
Sedangkan untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional atau di atas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
“Pembaruan ketentuan ini, merupakan upaya Kemenkes sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional untuk mempercepat kegiatan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi COVID-19 di Indonesia,” tukasnya.
Seperti diberitakan dalam PMK baru ini pemerintah mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong.
Ketentuan jenis vaksin covid-19 untuk program vaksinasi diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain. Vaksin tersebut juga tak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata. (R1)